Waralaba Pagelaran Ditutup Satpol PP
Pagelaran - Bupati Pandeglang, Erwan Kurtubi mengaku sangat kecewa dengan adanya penggusuran Sekretariat PGRI dan kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Pagelaran, untuk kepentingan waralaba.
Bupati mengatakan, waralaba itu harus ditutup apapun alasannya. Seharusnya, semua pihak mematuhi ketentuan yang berlaku dan pembangunan itu harus dihentikan sebelum semua permasalahan jelas dan adanya izin dari Badan Pengelola Perizinan Terpadu (BPPT).
Sementara itu, pada hari Senin (09/09/2013), bangunan waralaba di Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran akhirnya disegel Satpol PP Kabupaten Pandeglang. Dasar penyegelan ini karena adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 2 Tahun 2008 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan surat perintah penyegelan Nomor: 800/360.baps-POLPP/IX/2013 pada 9 September 2013.
Penyegelan dipimpin langsung Kepala Seksi Penegakan Perundang-Undangan dan Perda (KASI PPUP), Agus Mulyana beserta 10 anggota Satpol PP lainnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pro kontra pembangunan waralaba itu berawal dari keinginan aparat desa. Aparat desa menyewakan tanah bengkoknya dengan alasan untuk kepentingan penghasilan desa.
Masalah timbul, karena di atas tanah desa itu sudah ada tiga bangunan yang merupakan fasiltas negara, yaitu Kantor UPT Dinas Pendidikan yang bersatu dengan Sekretariat PGRI, Kantor Urusan Agama (KUA) dan KUD. (Mudofar/937)
Bupati mengatakan, waralaba itu harus ditutup apapun alasannya. Seharusnya, semua pihak mematuhi ketentuan yang berlaku dan pembangunan itu harus dihentikan sebelum semua permasalahan jelas dan adanya izin dari Badan Pengelola Perizinan Terpadu (BPPT).
Sementara itu, pada hari Senin (09/09/2013), bangunan waralaba di Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran akhirnya disegel Satpol PP Kabupaten Pandeglang. Dasar penyegelan ini karena adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 2 Tahun 2008 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan surat perintah penyegelan Nomor: 800/360.baps-POLPP/IX/2013 pada 9 September 2013.
Penyegelan dipimpin langsung Kepala Seksi Penegakan Perundang-Undangan dan Perda (KASI PPUP), Agus Mulyana beserta 10 anggota Satpol PP lainnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pro kontra pembangunan waralaba itu berawal dari keinginan aparat desa. Aparat desa menyewakan tanah bengkoknya dengan alasan untuk kepentingan penghasilan desa.
Masalah timbul, karena di atas tanah desa itu sudah ada tiga bangunan yang merupakan fasiltas negara, yaitu Kantor UPT Dinas Pendidikan yang bersatu dengan Sekretariat PGRI, Kantor Urusan Agama (KUA) dan KUD. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar