Pemkab Pandeglang Buka Formasi CPNS
Pandeglang - Pemkab Pandeglang mengaku mendapatkan formasi untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk kategori II. CPNS yang akan diterima ini merupakan untuk semua kategori sesuai dengan kebutuhan daerah. Adapun jumlahnya masih belum diketahui karena masih menunggu keputusan pemerintah.
Sekda Pandeglang, Dodo Juanda mengatakan, pemerintah pusat hanya menyebutkan bahwa Pandeglang mendapatkan kouta untuk penerimaan CPNS kategori II. Pusat tidak menginformasikan jumlah kategori II yang akan diterima.
Karena itu, Pemkab Pandeglang akan menunggu dan mencari informasi berapa kouta yang akan diterima. Ini untuk memastikan jumlah kategori II yang akan diterima menjadi CPNS. Dodo juga mengatakan, untuk pelamar umum, Pemkab Pandeglang tidak mendapatkan formasi. Untuk itu, penerimaan PNS di Pandeglang hanya dikhususkan untuk kategori II.
Sementara itu, Kepala BKD Pandeglang, M. Amri mengatakan, berdasarkan keputusan Menpan dan RB Nomor: 10 Tahun 2013 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dari honorer katagori dua.
Jumlah pegawai katagori dua, sebelum masa sanggah berjumlah 3.092 orang. Namun, setelah melewati masa sanggah jumlah itu mengalami penambahan. (Mudofar/937)
Sekda Pandeglang, Dodo Juanda mengatakan, pemerintah pusat hanya menyebutkan bahwa Pandeglang mendapatkan kouta untuk penerimaan CPNS kategori II. Pusat tidak menginformasikan jumlah kategori II yang akan diterima.
Karena itu, Pemkab Pandeglang akan menunggu dan mencari informasi berapa kouta yang akan diterima. Ini untuk memastikan jumlah kategori II yang akan diterima menjadi CPNS. Dodo juga mengatakan, untuk pelamar umum, Pemkab Pandeglang tidak mendapatkan formasi. Untuk itu, penerimaan PNS di Pandeglang hanya dikhususkan untuk kategori II.
Sementara itu, Kepala BKD Pandeglang, M. Amri mengatakan, berdasarkan keputusan Menpan dan RB Nomor: 10 Tahun 2013 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dari honorer katagori dua.
Jumlah pegawai katagori dua, sebelum masa sanggah berjumlah 3.092 orang. Namun, setelah melewati masa sanggah jumlah itu mengalami penambahan. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar