Pemkab Akan Evaluasi Waralaba
Pandeglang - Bupati Pandeglang, Erwan Kurtubi mengatakan, Pemkab akan mengevaluasi keberadaan waralaba yang bersinggungan dengan aturan. Kajian itu meliputi berbagai aspek dan tentu mengacu pada aturan yang berlaku.
Menurutnya, seharusnya pengusaha menempuh izin terlebih dahulu, sebelum melakukan kegiatan usahanya. Jangan sampai melakukan kegiatan usaha, tetapi izin ditempuh belakangan.
Erwan mengimbau kepada seluruh warga yang melakukan usaha untuk menaati aturan perizinan yang ditetapkan pemerintah daerah. Sebab, aturan diberlakukan untuk semua pihak, termasuk pengusaha yang melakukan kegiatan usaha.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Pandeglang, Maman Lukman mengatakan, evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah harusnya tidak hanya sebatas wacana, tetapi harus dibuktikan dalam kerja nyata.
Dia meminta, setiap izin waralaba yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern harus dicabut atau tidak diperpanjang.
Tidak hanya itu, Maman juga meminta ketegasan Satpol PP Pandeglang dalam menegakan Perda. Maman menyarankan, Satpol PP untuk segera meminta data waralaba atau masa izin usaha lainnya yang akan habis kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pandeglang. (Mudofar/937)
Menurutnya, seharusnya pengusaha menempuh izin terlebih dahulu, sebelum melakukan kegiatan usahanya. Jangan sampai melakukan kegiatan usaha, tetapi izin ditempuh belakangan.
Erwan mengimbau kepada seluruh warga yang melakukan usaha untuk menaati aturan perizinan yang ditetapkan pemerintah daerah. Sebab, aturan diberlakukan untuk semua pihak, termasuk pengusaha yang melakukan kegiatan usaha.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Pandeglang, Maman Lukman mengatakan, evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah harusnya tidak hanya sebatas wacana, tetapi harus dibuktikan dalam kerja nyata.
Dia meminta, setiap izin waralaba yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern harus dicabut atau tidak diperpanjang.
Tidak hanya itu, Maman juga meminta ketegasan Satpol PP Pandeglang dalam menegakan Perda. Maman menyarankan, Satpol PP untuk segera meminta data waralaba atau masa izin usaha lainnya yang akan habis kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pandeglang. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar