KPU Minta Parpol Turunkan Peraga Kampanye
Pandeglang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, meminta pengurus partai politik serta para calon anggota legislatif untuk segera menurunkan atau menertibkan alat peraga kampanye berupa baliho yang memuat gambar caleg.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, saat ini alat peraga kampanye bertebaran dengan tidak beraturan hampir di semua sudut jalan dan pohon-pohon di pinggir jalan.
Sesuai ketentuan Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 tentang revisi Peraturan KPU No 1 Tahun 2013 tentang tata cara kampanye, sampai tanggal 27 September 2013 atau satu bulan setelah keluarnya peraturan tersebut, harus diturunkan.
Sedangkan pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho atau 'bilboard' hanya dipasang satu baliho di setiap desa atau kelurahan, itupun yang memasang partai politik dengan menampilkan pengurus parpol serta visi dan misi.
Kemudian, pemasangan spanduk oleh para caleg maksimal berukuran 1,5 meter kali tujuh meter persegi yang dipasang di tempat-tempat tertentu yang diatur oleh KPU kabupaten/kota.
Ketua Bidang Pengawasan Bawaslu Banten Eka Satya Laksmana mengatakan, Bawaslu mengapresiasi langkah KPU Banten untuk melaksanakan Peraturan KPU No 15 2013 tentang aturan kampanye.
Pihaknya berharap peraturan tersebut bisa dijalankan dengan baik oleh KPU dan juga partai politik serta para calon anggota legislatif, karena saat ini banyak alat peraga kampanye yang bertebaran secara tidak beraturan. (Mudofar/937)
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, saat ini alat peraga kampanye bertebaran dengan tidak beraturan hampir di semua sudut jalan dan pohon-pohon di pinggir jalan.
Sesuai ketentuan Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 tentang revisi Peraturan KPU No 1 Tahun 2013 tentang tata cara kampanye, sampai tanggal 27 September 2013 atau satu bulan setelah keluarnya peraturan tersebut, harus diturunkan.
Sedangkan pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho atau 'bilboard' hanya dipasang satu baliho di setiap desa atau kelurahan, itupun yang memasang partai politik dengan menampilkan pengurus parpol serta visi dan misi.
Kemudian, pemasangan spanduk oleh para caleg maksimal berukuran 1,5 meter kali tujuh meter persegi yang dipasang di tempat-tempat tertentu yang diatur oleh KPU kabupaten/kota.
Ketua Bidang Pengawasan Bawaslu Banten Eka Satya Laksmana mengatakan, Bawaslu mengapresiasi langkah KPU Banten untuk melaksanakan Peraturan KPU No 15 2013 tentang aturan kampanye.
Pihaknya berharap peraturan tersebut bisa dijalankan dengan baik oleh KPU dan juga partai politik serta para calon anggota legislatif, karena saat ini banyak alat peraga kampanye yang bertebaran secara tidak beraturan. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar