KPU Keluarkan Revisi Peraturan Tentang Alat Peraga
Pandeglang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang alat peraga sudah akan siap dalam kurun waktu seminggu ini. Ketua Pokja Sosialisasi dan Kampanye pada KPU Pandeglang, Munawar mengatakan, berdasarkan Perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara kampanye, melarang Caleg memasang baliho dan billboard.
Menurutnya, Caleg hanya diizinkan memasang spanduk berdasarkan aturan dan zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Munawar menambahkan, KPU akan secepatnya mengundang partai untuk melakukan sosialisasi tentang PKPU kampanye alat peraga tersebut.
Terkait zonasi peletakan alat peraga KPU di daerah, akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah kota/daerah setempat.
Untuk itu, dirinya menghimbau kepada seluruh Caleg Parpol, untuk mentaati peraturan tersebut, agar tercipta pemilu yang tertib, aman, damai sehingga menciptakan pemilu yang berkualitas. (Mudofar/937)
Menurutnya, Caleg hanya diizinkan memasang spanduk berdasarkan aturan dan zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Munawar menambahkan, KPU akan secepatnya mengundang partai untuk melakukan sosialisasi tentang PKPU kampanye alat peraga tersebut.
Terkait zonasi peletakan alat peraga KPU di daerah, akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah kota/daerah setempat.
Untuk itu, dirinya menghimbau kepada seluruh Caleg Parpol, untuk mentaati peraturan tersebut, agar tercipta pemilu yang tertib, aman, damai sehingga menciptakan pemilu yang berkualitas. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar