Ditolak Bawaslu, Politisi PDI P Bakal Lapor Polisi
Pandeglang - Gugatan politisi PDI Perjuangan atas nama Uhen Suhendi, dalam perkara pencoretan nama dan tidak diloloskan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Pandeglang oleh KPU ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten. Uhen mengancam akan meneruskan kasus ini ke ranah hukum pidana dengan melaporkannya ke pihak kepolisian setempat.
Penolakan tersebut, karena bukti yang disampaikan serta keterangan pihak terkait serta saksi dan saksi ahli tidak ada yang menguatkan. Sehingga KPU Pandeglang yang telah mencoret daftar nama pemohon DCT sudah dianggap benar.
Meski nama pemohon Uhen Suhendi sebelumnya terdaftar dalam DCS, namun kemudian pada penetapan DCT nama tersebut hilang, atas dasar adanya surat pengunduran diri yang ditanda tangani diatas matrai oleh saudara Uhen Suhendi.
Sementara itu Uhen Suhendi, mengaku akan meneruskan kasus ini ke ranah hukum pidana. Dimana dirinya bersikukuh tidak menerima membuat surat pengunduran diri dan merasa sudah ditipu oleh ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pandeglang.
Kasus ini bermula dari pencoretan Uhen sebagai caleg dari PDI P nomor urut 5 dari dapil 6 Cibaliung. Dalam daftar DCS nama Uhen masih terdaftar sebagai caleg. Namun saat penetapan DCT namanya hilang dan tiba-tiba diganti oleh nama lain, yang tidak lain adalah istri dari ketua DPC PDI Perjuangan.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, pencoretan nama Uhen Suhendi dari Daftar Caleg Tetap (DCT) dari PDI Perjuangan dianggap sudah sesuai prosedur.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor: 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPD pasal 32 disebutkan, Daftar Caleg Sementara (DCS) bisa berubah jika Caleg mengundurkan diri. (Mudofar/937)
Penolakan tersebut, karena bukti yang disampaikan serta keterangan pihak terkait serta saksi dan saksi ahli tidak ada yang menguatkan. Sehingga KPU Pandeglang yang telah mencoret daftar nama pemohon DCT sudah dianggap benar.
Meski nama pemohon Uhen Suhendi sebelumnya terdaftar dalam DCS, namun kemudian pada penetapan DCT nama tersebut hilang, atas dasar adanya surat pengunduran diri yang ditanda tangani diatas matrai oleh saudara Uhen Suhendi.
Sementara itu Uhen Suhendi, mengaku akan meneruskan kasus ini ke ranah hukum pidana. Dimana dirinya bersikukuh tidak menerima membuat surat pengunduran diri dan merasa sudah ditipu oleh ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pandeglang.
Kasus ini bermula dari pencoretan Uhen sebagai caleg dari PDI P nomor urut 5 dari dapil 6 Cibaliung. Dalam daftar DCS nama Uhen masih terdaftar sebagai caleg. Namun saat penetapan DCT namanya hilang dan tiba-tiba diganti oleh nama lain, yang tidak lain adalah istri dari ketua DPC PDI Perjuangan.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, pencoretan nama Uhen Suhendi dari Daftar Caleg Tetap (DCT) dari PDI Perjuangan dianggap sudah sesuai prosedur.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor: 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPD pasal 32 disebutkan, Daftar Caleg Sementara (DCS) bisa berubah jika Caleg mengundurkan diri. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar