Caleg Tolak PPKPU Soal Larangan Pasang Baliho
Pandeglang - Beberapa Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Pandeglang dan Provinsi Banten, menolak Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PPKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang larangan Caleg memasang baliho dan billboard. Salah satu Caleg DPRD Provinsi Banten asal PKS, Abdul Muhyi mengatakan, dirinya merasa sangat keberatan dengan adanya PPKPU tersebut.
Menurutnya, lain halnya jika Perubahan PKPU hanya sebatas pembatasan pemasangan baliho maupun banner itu merupakan hal wajar. Muhyi mencontohkan misalnya dalam setiap desa minimal satu baliho dan memasang sesuai tata letaknya yang telah ditentukan. Sementara yang merasa dirugikan bagi Caleg baru yang akan maju dalam Pemilihan legislatif (Pileg) 2014.
Sebelumnya, Ketua Pokja Sosialisasi dan Kampanye Munawar mengatakan, berdasarkan Perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara kampanye, melarang Caleg memasang baliho dan billboard.
Caleg hanya diizinkan memasang spanduk berdasarkan aturan dan zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. (Mudofar/937)
Menurutnya, lain halnya jika Perubahan PKPU hanya sebatas pembatasan pemasangan baliho maupun banner itu merupakan hal wajar. Muhyi mencontohkan misalnya dalam setiap desa minimal satu baliho dan memasang sesuai tata letaknya yang telah ditentukan. Sementara yang merasa dirugikan bagi Caleg baru yang akan maju dalam Pemilihan legislatif (Pileg) 2014.
Sebelumnya, Ketua Pokja Sosialisasi dan Kampanye Munawar mengatakan, berdasarkan Perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara kampanye, melarang Caleg memasang baliho dan billboard.
Caleg hanya diizinkan memasang spanduk berdasarkan aturan dan zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar