Waralaba Sukajadi Tidak Berizin

Cibaliung - Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Yadi Murodi mengatakan, pihaknya sama sekali belum pernah mengeluarkan rekomendasi atas pendirian Alfamart di pasar tradisional Sukajadi, Kecamatan Cibaliung.

Bahkan, pihaknya tidak pernah diajak komunikasi oleh SKPD terkait pemberian izin waralaba di Sukajadi, Kecamatan Cibaliung. Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, seharusnya pemerintah daerah bersikap tegas dalam memberikan izin pendirian usaha yang berdampak besar pada lingkungan.

Sementara, warga Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung A Nouvan Hidayat mengungkapkan, waralaba tersebut berada di lingungan pasar tradisional dengan jarak di bawah 100 meter. Menurutnya, selain waralaba itu tidak memiliki izin dari pemerintah daerah, pendiriannya juga melanggar Perda.

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BBPT) Kabupaten Pandeglang, Undang Suherman mengatakan, waralaba di pasar tradisional Sukajadi belum memiliki izin. BPPT akan segera melayangkan surat peringatan kepada pemilik waralaba tersebut. (Mudofar/937)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.