Rumah Makan Buka Siang Saat Ramadhan, Denda Rp50 Juta
Pandeglang - Rumah makan maupun pedagang makanan yang tetap buka sejak pukul 05.00 hingga 16.00 WIB selama Ramadhan, terancam dikenakan denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan. Hal itu tercantum dalam surat edaran yang disebarkan Satpol PP Kabupaten Pandeglang.
Kasi Perundang-Undangan dan Perda pada Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Agus Mulyana mengatakan, rumah makan, warung makan, dan pedagang makanan diminta untuk tutup pada siang hari. Selain itu, semua tempat hiburan serta kafe juga diminta tutup. Menurutnya, himbauan itu juga merupakan salah satu upaya untuk memelihara ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di Kabupaten Pandeglang selama Ramadhan.
Pihaknya akan tetap menjalankan tupoksi sebagai penegak perda. Jika ditemukan adanya rumah makan yang buka pada siang hari akan ditegur. Jika sudah tiga kali baru pihaknya melakukan penyegelan. Sementara, pemilik salah satu warung makan di Kecamatan Labuan, Sutarno mengatakan, dia akan menutup warung makannya pada siang hari. (Mudofar/937)
Kasi Perundang-Undangan dan Perda pada Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Agus Mulyana mengatakan, rumah makan, warung makan, dan pedagang makanan diminta untuk tutup pada siang hari. Selain itu, semua tempat hiburan serta kafe juga diminta tutup. Menurutnya, himbauan itu juga merupakan salah satu upaya untuk memelihara ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di Kabupaten Pandeglang selama Ramadhan.
Pihaknya akan tetap menjalankan tupoksi sebagai penegak perda. Jika ditemukan adanya rumah makan yang buka pada siang hari akan ditegur. Jika sudah tiga kali baru pihaknya melakukan penyegelan. Sementara, pemilik salah satu warung makan di Kecamatan Labuan, Sutarno mengatakan, dia akan menutup warung makannya pada siang hari. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar