Penetapan Pj Kades Panimbang Ditolak Warga
Panimbang - Penetapan Pejabat Kepala Desa (Pj Kades) Panimbang, Kecamatan Panimbang, H. Ali Sahadat yang ditunjuk oleh Camat Panimbang, ditolak sejumlah warga dan kandidat Pj Kades yang lainnya. Hal itu terungkap dalam aksi demonstrasi yang dilakukan warga Desa Panimbang di halaman Kantor Camat Panimbang, pada Kamis (04/07/2013).
Salah satu koordinator lapangan, Dede Sarbini atau Dede Rembong mengatakan, penetapan Pj Kades terpilih dinilai tidak prosedural dan tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan. Menurutnya, penetapan Pj Kades ini syarat akan kepentingan politik, karena sebelumnya pihak dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sendiri menjanjikan akan melakukan pemilihan ulang.
Pendemo meminta agar dilakukan pemilihan ulang memilih Pj Kades yang dikehendaki masyarakat. Senada diungkapkan pendemo lainnya, H. Ujang yang meminta, penetapan Pj Kades dilakukan pemilihan ulang untuk menetapkan Pj Kades baru yang lebih objektif dan demokratis.
Sementara itu, Camat Panimbang, Agus Amin menjelaskan, proses penetapan Pj Kades Panimbang sudah sesuai aturan dan melalui musyawarah yang dihadiri BPD setempat. Namun karena dalam pemilihan tersebut tidak menghasilkan keputusan, maka pihaknya mengajukan staf Kecamatan dalam hal ini Kasie Pemerintahan, H. Ali Sahadat untuk menjabat sebagai Pj Kades.
Menurutnya, sepanjang penetapan Pj Kades itu sesuai mekanisme, maka hal itu tidak menyalahi aturan. Untuk itu, penetapan Pj Kades Panimbang dinilai sudah sah. (Mudofar/937)
Salah satu koordinator lapangan, Dede Sarbini atau Dede Rembong mengatakan, penetapan Pj Kades terpilih dinilai tidak prosedural dan tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan. Menurutnya, penetapan Pj Kades ini syarat akan kepentingan politik, karena sebelumnya pihak dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sendiri menjanjikan akan melakukan pemilihan ulang.
Pendemo meminta agar dilakukan pemilihan ulang memilih Pj Kades yang dikehendaki masyarakat. Senada diungkapkan pendemo lainnya, H. Ujang yang meminta, penetapan Pj Kades dilakukan pemilihan ulang untuk menetapkan Pj Kades baru yang lebih objektif dan demokratis.
Sementara itu, Camat Panimbang, Agus Amin menjelaskan, proses penetapan Pj Kades Panimbang sudah sesuai aturan dan melalui musyawarah yang dihadiri BPD setempat. Namun karena dalam pemilihan tersebut tidak menghasilkan keputusan, maka pihaknya mengajukan staf Kecamatan dalam hal ini Kasie Pemerintahan, H. Ali Sahadat untuk menjabat sebagai Pj Kades.
Menurutnya, sepanjang penetapan Pj Kades itu sesuai mekanisme, maka hal itu tidak menyalahi aturan. Untuk itu, penetapan Pj Kades Panimbang dinilai sudah sah. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar