Pemkab Kehilangan Aset Pantai Karangsari

Pandeglang - Sengketa lahan Pantai Karangsari yang diklaim milik Pemkab Pandeglang dengan ahli waris akhirnya dimenangkan oleh ahli waris. Pengadilan Tinggi (PT) Banten memenangkan kepemilikan lahan pantai Karangsari seluas 16.200 meter persegi sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut.

Keputusan PT Banten nomor 3/PDT/2013/PT.BTN menyatakan penggugat sebagai pemilih yang sah dan berhak atas tanah ada seluas 16.200 meter persegi yang terletak di Desa Sukarame, Kecamatan Carita. Selain itu, putusan PT Banten juga menyatakan bila sertifikat hak milik nomor 690/Desa Sukarame tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Bupati Pandeglang, Erwan Kurtubi mengaku, aset tersebut masih milik Pemkab Pandeglang. Bila memang benar kalah, Pemkab Pandeglang akan mengajukan kasasi atas kepemilikan lahan tersebut. Alasannya, Pemkab Pandeglang membeli lahan tersebut dari pemilik yang sah. Bahkan, pemerintah daerah mengelola lahan tersebut dan bekerjasama dengan pihak swasta.

Asda I Pemkab Pandeglang, Utuy Setiadi mengaku belum menerima keputusan PT Banten yang menyatakan Pemkab Pandeglang kalah dalam kepemilikan lahan pantai Karangsari. Karena itu, pihaknya akan mengecek pada bagian hukum Pemkab Pandeglang. (Mudofar/937)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.