Pendirian Waralaba Akan Ditinjau Ulang
Pandeglang - Wakil Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Enjat Djatnika mengaku akan segera meninjau pembangunan dua waralaba di Kecamatan Cibaliung dan Sumur. Selain itu, Enjat meminta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pandeglang selaku dinas yang memiliki kewenangan dalam pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) untuk tegas. Bila perlu, BPPT tidak mengeluarkan IMB kepada pengusaha yang membandel itu.
Dalam waktu dekat, Komisi I akan mengevaluasi keberadaan waralaba, terutama yang lokasinya berdekatan dengas pasar tradisional. Dia menilai, selama ini keberadaan waralaba di Pandeglang tidak memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar.
Menurutnya, selama izin pendirian waralaba itu sesuai dengan aturan dan tidak bersingungan dengan masyarakat sekitar, maka hal itu sah-sah saja. Namun bila ternyata sebaliknya, pihaknya tentu tidak akan memberikan rekomendasi izin pendirian waralaba.
Senada diucapkan Wakil Ketua DPRD Pandeglang, Eri Suheri. Menurutnya, beberapa waktu lalu pihaknya telah menerima surat dari para pedagang dan telah meneruskan surat itu ke Komisi I untuk ditindaklanjuti. Hingga saat ini, dewan belum memberikan rekomendasi apapun terkait rencana pendirian waralaba di Kecamatan Cibaliung dan Sumur. (Mudofar/937)
Dalam waktu dekat, Komisi I akan mengevaluasi keberadaan waralaba, terutama yang lokasinya berdekatan dengas pasar tradisional. Dia menilai, selama ini keberadaan waralaba di Pandeglang tidak memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar.
Menurutnya, selama izin pendirian waralaba itu sesuai dengan aturan dan tidak bersingungan dengan masyarakat sekitar, maka hal itu sah-sah saja. Namun bila ternyata sebaliknya, pihaknya tentu tidak akan memberikan rekomendasi izin pendirian waralaba.
Senada diucapkan Wakil Ketua DPRD Pandeglang, Eri Suheri. Menurutnya, beberapa waktu lalu pihaknya telah menerima surat dari para pedagang dan telah meneruskan surat itu ke Komisi I untuk ditindaklanjuti. Hingga saat ini, dewan belum memberikan rekomendasi apapun terkait rencana pendirian waralaba di Kecamatan Cibaliung dan Sumur. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar