Kompast Layangkan Surat Penolakan Waralaba
Cibaliung - Aktivis LSM Kompast, A. Nouvan Hidayat melayangkan surat kepada Bupati Pandeglang, Ketua DPRD Pandeglang dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Pandeglang, terkait penolakan keberadaan minimarket di wilayah Pasar Cibaliung Kabupaten Pandeglang. Nouvan juga mengaku akan melakukan class action kepada pemerintah daerah atas keluarnya izin waralaba Alfamart di Cibaliung.
Nouvan yang dihubungi via ponsel mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Bupati, Ketua DPRD dan BPPT atas penolakan beroperasinya waralaba di Pasar Cibaliung. Dalam surat itu, dia meminta BPPT segera meninjau ulang pendirian waralaba di Pasar Cibaliung, mengingat lokasinya bukan lagi berjarak 200 meter dari pasar tradisional, namun justru sangat berdekatan dengan pasar tradisional.
Nouvan juga mengancam akan melakukan class action terkait waralaba di Cibaliung. Dia juga mengaku akan menggalang gugatan kelompok pedagang untuk melakukan gugatan ke PTUN atas keluarnya izin waralaba tersebut.
Penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketentuan jarak antara waralaba dengan pasar tradisional yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dinilai masih sangat lemah. Buktinya, saat ini banyak bangunan waralaba yang didirikan dekat dengan pasar tradisional, salah satunya waralaba di pasar Sukajadi, Kecamatan Cibaliung.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) setempat, Firman Abdul Kadir membenarkan, di wilayah Cibaliung tepatnya di sekitar pasar Sukajadi telah berdiri waralaba. Namun, pihaknya membantah jika jarak waralaba itu berdekatan dengan pasar atau kurang dari 200 meter sesuai Perda. (Mudofar/937)
Nouvan yang dihubungi via ponsel mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Bupati, Ketua DPRD dan BPPT atas penolakan beroperasinya waralaba di Pasar Cibaliung. Dalam surat itu, dia meminta BPPT segera meninjau ulang pendirian waralaba di Pasar Cibaliung, mengingat lokasinya bukan lagi berjarak 200 meter dari pasar tradisional, namun justru sangat berdekatan dengan pasar tradisional.
Nouvan juga mengancam akan melakukan class action terkait waralaba di Cibaliung. Dia juga mengaku akan menggalang gugatan kelompok pedagang untuk melakukan gugatan ke PTUN atas keluarnya izin waralaba tersebut.
Penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketentuan jarak antara waralaba dengan pasar tradisional yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dinilai masih sangat lemah. Buktinya, saat ini banyak bangunan waralaba yang didirikan dekat dengan pasar tradisional, salah satunya waralaba di pasar Sukajadi, Kecamatan Cibaliung.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) setempat, Firman Abdul Kadir membenarkan, di wilayah Cibaliung tepatnya di sekitar pasar Sukajadi telah berdiri waralaba. Namun, pihaknya membantah jika jarak waralaba itu berdekatan dengan pasar atau kurang dari 200 meter sesuai Perda. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar