FPI Ancam Sweping Tempat Hiburan
Pandeglang - Ormas Front Pembela Islam (FPI) Pandeglang, mengancam akan melakukan tindakan sendiri mensweping sejumlah tempat hiburan yang ada di wilayah objek wisata Pandeglang Selatan (Pansel). Upaya itu dilakukan, mengingat Pemkab sampai saat ini belum melakukan tindakan apapun terkait maraknya keberadaan tempat hiburan karaoke dan warung remang di wilayah setempat.
Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) FPI Pandeglang, Yayan Sopyan mengatakan, Pemkab dinilai kurang tegas dan tidak respon dalam menindaklajuti permasalahan semacam ini. Buktinya, meski desakan untuk menertibkan warem dan tempat hiburan dari sejumlah elemen terus mengalir, Pemkab sejauh ini belum juga melakukan tindakan apapun.
Aktivis lainnya, Apandi Jarkasi menilai, Pemkab tutup mata dengan penomena maraknya warem dan tempat hiburan karaoke room yang berkedok restauran dan rumah makan itu. Apalagi, selain apa yang dilakukan pengusaha “nakal” itu dinilai menyalahi aturan, karena tidak mengunakan izin usahanya sesuai peruntukan, keberadaannya dinilai mencoreng nama Pandgelang ebagai kota santri, karena disinyalir kerap dijadikan tempat esek-esek.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pandeglang, Firman Abdul Kadir menegaskan, sejauh ini belum ada izin secara spesifik yang mengatur mengenai izin hiburan. Adapun izin yang dikeluarkan khusus untuk di wilayah Pansel itu hanya sebatas izin usaha atau SITU-SIUP dan juga IMB. (Mudofar/937)
Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) FPI Pandeglang, Yayan Sopyan mengatakan, Pemkab dinilai kurang tegas dan tidak respon dalam menindaklajuti permasalahan semacam ini. Buktinya, meski desakan untuk menertibkan warem dan tempat hiburan dari sejumlah elemen terus mengalir, Pemkab sejauh ini belum juga melakukan tindakan apapun.
Aktivis lainnya, Apandi Jarkasi menilai, Pemkab tutup mata dengan penomena maraknya warem dan tempat hiburan karaoke room yang berkedok restauran dan rumah makan itu. Apalagi, selain apa yang dilakukan pengusaha “nakal” itu dinilai menyalahi aturan, karena tidak mengunakan izin usahanya sesuai peruntukan, keberadaannya dinilai mencoreng nama Pandgelang ebagai kota santri, karena disinyalir kerap dijadikan tempat esek-esek.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pandeglang, Firman Abdul Kadir menegaskan, sejauh ini belum ada izin secara spesifik yang mengatur mengenai izin hiburan. Adapun izin yang dikeluarkan khusus untuk di wilayah Pansel itu hanya sebatas izin usaha atau SITU-SIUP dan juga IMB. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar