Pensiunan PNS di Pandeglang Cabuli Keponakan dan Cucu
Pandeglang - Jajaran kepolisian dari Polres Pandeglang, menggelar ekspos kasus pencabulan yang dilakukan oleh Sup (65) yang mencabuli keponakan dan cucu tirinya di Polres Pandeglang, pada Senin (01/04/2013). Pensiunan PNS ini diduga telah mencabuli keponakannya, ST (18), selama 12 tahun dan SA yang baru berusia empat tahun.
Kejahatan mantan pegawai UPT Pendidikan Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, ini terungkap setelah ST buka mulut. Dengan alasan tidak tega SA menjadi korban sepertinya, ST yang 12 tahun memendam rasa takut karena ancaman Sup, akhirnya menceritakan kelakuan pamannya itu kepada polisi. Satu bulan lalu, Sup dikatakan telah mencabuli SA.
Di Polres Pandeglang, Sup mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dirinya mengatakan, kelakuan bejatnya itu dilakukan sejak ST masih balita. Adapun, pencabulan terhadap SA, dilakukannya pada 9 Maret lalu sekira pukul 02.30 WIB. Ketika menyelinap ke dalam kamar cucu tirinya itu, Sup menutupi wajahnya dengan kaos. SA kemudian digendong dan dibawa ke kebun yang berjarak sekira 100 meter dari rumah Sup. Di tempat ini, SA dicabuli.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, Sup diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun karena dianggap melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 64 KUHP karena perkosaan dan pencabulan itu dilakukan berulang kali. (Mudofar/937)
Kejahatan mantan pegawai UPT Pendidikan Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, ini terungkap setelah ST buka mulut. Dengan alasan tidak tega SA menjadi korban sepertinya, ST yang 12 tahun memendam rasa takut karena ancaman Sup, akhirnya menceritakan kelakuan pamannya itu kepada polisi. Satu bulan lalu, Sup dikatakan telah mencabuli SA.
Di Polres Pandeglang, Sup mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dirinya mengatakan, kelakuan bejatnya itu dilakukan sejak ST masih balita. Adapun, pencabulan terhadap SA, dilakukannya pada 9 Maret lalu sekira pukul 02.30 WIB. Ketika menyelinap ke dalam kamar cucu tirinya itu, Sup menutupi wajahnya dengan kaos. SA kemudian digendong dan dibawa ke kebun yang berjarak sekira 100 meter dari rumah Sup. Di tempat ini, SA dicabuli.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, Sup diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun karena dianggap melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 64 KUHP karena perkosaan dan pencabulan itu dilakukan berulang kali. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar