Pencairan Dana Sertifikasi Belum Pasti
Pandeglang - Kasubag Tata Usaha (TU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang Ahmad Subhan mengatakan, pihaknya masih belum bisa memastikan pencairan dana sertifikasi guru honorer yang ada dilingkungan Kemenag Pandeglang. Alasannya, pagu anggaran dana tunjangan sertifikasi guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) meski sudah tersedia masih belum bisa dibayarkan. Hal ini dikarenakan adanya keterlambatan datangnya surat keputusan Direktorat Jenderal (SK Dirjen) Kemenag RI.
Bendaraha Pengeluaran Kemenag Pandeglang, Endang Suhendar menambahkan, Kemenag Pandeglang juga telah mengumpulkan ratusan guru non PNS yang berhak menerima dana sertifikasi. Mereka dikumpulkan untuk mendapat penjelasan mengenai keterlambatan. Pada saat dikumpulkan, ada puluhan guru yang meninggalkan ruangan, sehingga tidak mendapatkan penjelasan secara tuntas.
Guru non PNS penerima sertifikasi di Pandeglang sendiri berjumlah 350 orang, dengan total anggaran Rp6 miliar dimana per bulan dan per orang menerima Rp1,5 juta. Dana itu diberikan untuk yang lulus dari 2007 hingga 2011.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah guru honorer di lingkungan Kemenag Pandeglang mengeluhkan belum dibayarkannya honor sertifikasi guru honor selama 15 bulan. Sementara, di daerah lain para guru honorer telah mendapatkan sertifikasi. (Mudofar/937)
Bendaraha Pengeluaran Kemenag Pandeglang, Endang Suhendar menambahkan, Kemenag Pandeglang juga telah mengumpulkan ratusan guru non PNS yang berhak menerima dana sertifikasi. Mereka dikumpulkan untuk mendapat penjelasan mengenai keterlambatan. Pada saat dikumpulkan, ada puluhan guru yang meninggalkan ruangan, sehingga tidak mendapatkan penjelasan secara tuntas.
Guru non PNS penerima sertifikasi di Pandeglang sendiri berjumlah 350 orang, dengan total anggaran Rp6 miliar dimana per bulan dan per orang menerima Rp1,5 juta. Dana itu diberikan untuk yang lulus dari 2007 hingga 2011.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah guru honorer di lingkungan Kemenag Pandeglang mengeluhkan belum dibayarkannya honor sertifikasi guru honor selama 15 bulan. Sementara, di daerah lain para guru honorer telah mendapatkan sertifikasi. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar