Potensi PBB-P2 Pandeglang Rp 12,243 Miliar
Pandeglang - Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Kabupaten pandeglang Pardjio Sukarto menjelaskan, potensi pejak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) di daerah itu, pada 2013 sebesar Rp 12,243 miliar.
Dari total wajib pajak dan potensi penerimaan itu, untuk wilayah perkotaan sebanyak 132.241 wajib pajak dengan nilai Rp6,684 miliar lebih dan perdesaan sebanyak 458.159 wajib pajak dengan nilai Rp5,558 miliar lebih. Wajib pajak dan nilai PBB-P2 itu, mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu atau ketika pajak tersebut masih dikelola pemerintah pusat yang mencapai Rp 12,419 miliar lebih.
Mengenai pendistribusian SPPT, menurutnya, akan dilakukan oleh kecamatan dan desa/kelurahan, dan dilaksanakan secara bertahap sedangkan dilakukan hanya melalui Bank Jabar Banten. Pelayanan dilaksanakan disemua kantor bank tersebut.
Pardjio juga menjelaskan Kabupaten Pandeglang merupakan daerah yang pertama kali melakukan pendaerahan PBB-P2 di Provinsi Banten, sedangkan untuk daerah lainnya, baru dilaksanakan 1 Januari 2014. (Mudofar/937)
Dari total wajib pajak dan potensi penerimaan itu, untuk wilayah perkotaan sebanyak 132.241 wajib pajak dengan nilai Rp6,684 miliar lebih dan perdesaan sebanyak 458.159 wajib pajak dengan nilai Rp5,558 miliar lebih. Wajib pajak dan nilai PBB-P2 itu, mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu atau ketika pajak tersebut masih dikelola pemerintah pusat yang mencapai Rp 12,419 miliar lebih.
Mengenai pendistribusian SPPT, menurutnya, akan dilakukan oleh kecamatan dan desa/kelurahan, dan dilaksanakan secara bertahap sedangkan dilakukan hanya melalui Bank Jabar Banten. Pelayanan dilaksanakan disemua kantor bank tersebut.
Pardjio juga menjelaskan Kabupaten Pandeglang merupakan daerah yang pertama kali melakukan pendaerahan PBB-P2 di Provinsi Banten, sedangkan untuk daerah lainnya, baru dilaksanakan 1 Januari 2014. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar