Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang Dikudeta
Pandeglang - Posisi Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang secara mendadak diganti setelah digelar rapat internal komisi. Jabatan Ketua Komisi IV yang sebelumnya dijabat oleh Ilma Fatwa dari Fraksi Akir, diganti oleh H. Entjep Munajat dari Fraksi PPP.
Anggota Komisi IV DPRD Pandeglang, E. Mahfud, membenarkan adanya rapat internal komisi yang membahas pergantian ketua komisi. Dari hasil rapat internal komisi itu, disepakati bila Ketua Komisi IV dijabat oleh H. Entjep Munajat dari PPP. Sementara, wakil ketua komisi dijabat oleh H. Wahab Markus dan sekretaris komisi dijabat oleh Rahmat Hidayat.
Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang Ilma Fatwa mengatakan, dirinya menilai prosesi pemilihan ketua komisi yang baru ilegal. Sebab, pemilihan itu hanya dihadiri oleh enam orang anggota komisi. Sedangkan untuk komisi IV, jumlah anggotanya mencapai 13 orang.
Ilma menjelaskan, dirinya mendapatkan informasi bila rapat internal penggulingan dirinya sebagai ketua komisi tidak dihadiri oleh seluruh anggota komisi. Itu artinya, proses pemilihan tidak sesuai dengan aturan. Selain itu, juga ada beberapa tahapan yang harus ditempuh dalam pemilihan pimpinan komisi.
Menurutnya, rapat komisi ini hanya merupakan rapat internal agenda kerja. Sebab, tidak ada agenda untuk pemilihan pimpinan komisi yang baru. Apalagi, sebagai ketua komisi dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya rapat internal tersebut.
Ilma menambahkan, ada sebagian anggota komisi yang merasa tidak menerima surat adanya rapat internal komisi. Kemudian, rapat internal ini juga tidak dipimpin oleh pimpinan komisi dan hanya oleh anggota. Itu artinya, rapat bisa saja dinyatakan tidak sah.
Anggota Komisi IV DPRD Pandeglang, E. Mahfud, membenarkan adanya rapat internal komisi yang membahas pergantian ketua komisi. Dari hasil rapat internal komisi itu, disepakati bila Ketua Komisi IV dijabat oleh H. Entjep Munajat dari PPP. Sementara, wakil ketua komisi dijabat oleh H. Wahab Markus dan sekretaris komisi dijabat oleh Rahmat Hidayat.
Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang Ilma Fatwa mengatakan, dirinya menilai prosesi pemilihan ketua komisi yang baru ilegal. Sebab, pemilihan itu hanya dihadiri oleh enam orang anggota komisi. Sedangkan untuk komisi IV, jumlah anggotanya mencapai 13 orang.
Ilma menjelaskan, dirinya mendapatkan informasi bila rapat internal penggulingan dirinya sebagai ketua komisi tidak dihadiri oleh seluruh anggota komisi. Itu artinya, proses pemilihan tidak sesuai dengan aturan. Selain itu, juga ada beberapa tahapan yang harus ditempuh dalam pemilihan pimpinan komisi.
Menurutnya, rapat komisi ini hanya merupakan rapat internal agenda kerja. Sebab, tidak ada agenda untuk pemilihan pimpinan komisi yang baru. Apalagi, sebagai ketua komisi dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya rapat internal tersebut.
Ilma menambahkan, ada sebagian anggota komisi yang merasa tidak menerima surat adanya rapat internal komisi. Kemudian, rapat internal ini juga tidak dipimpin oleh pimpinan komisi dan hanya oleh anggota. Itu artinya, rapat bisa saja dinyatakan tidak sah.
Tidak ada komentar