Perekaman e-KTP Diperpanjang
Pandeglang - Perekaman data kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau disebut e-KTP, diperpanjang hingga 31 Okto¬ber 2013. Perpanjangan ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/5184/SJ tertanggal 13 Desember 2012 yang menyatakan, pelaksanaan perekaman e-KTP tetap dilanjutkan secara reguler dan tidak secara massal lagi seperti sebelumnya.
Kasie Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang, Muk Suherman mengatakan, meski perekaman e-KTP sudah tidak lagi dilakukan secara massal, namun biayanya masih ditanggung pemerintah pusat dengan dana APBN.
Tidak hanya itu, pelaksanaan perekaman e-KTP perpanjangan ini juga tidak perlu menunggu surat pemanggilan dari kecamatan. Di dalam SE Mendagri itu juga ditegaskan bahwa KTP reguler masih tetap berlaku sepanjang yang bersangkutan belum memiliki e-KTP yang diterbitkan oleh Kemendagri. Dirinya juga mengingatkan bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP agar mendatangi kantor kecamatan di wilayahnya masing-masing.
Kasie Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang, Muk Suherman mengatakan, meski perekaman e-KTP sudah tidak lagi dilakukan secara massal, namun biayanya masih ditanggung pemerintah pusat dengan dana APBN.
Tidak hanya itu, pelaksanaan perekaman e-KTP perpanjangan ini juga tidak perlu menunggu surat pemanggilan dari kecamatan. Di dalam SE Mendagri itu juga ditegaskan bahwa KTP reguler masih tetap berlaku sepanjang yang bersangkutan belum memiliki e-KTP yang diterbitkan oleh Kemendagri. Dirinya juga mengingatkan bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP agar mendatangi kantor kecamatan di wilayahnya masing-masing.
Tidak ada komentar