UMK Pandeglang Diusulkan Rp 1.182.000
Pandeglang - Upah minimum kabupaten (UMK) untuk wilayah Pandeglang tahun 2013 diusulkan Rp 1.182.000. Jumlah ini naik dari ta¬hun sebelumnya yang hanya Rp 1.050.000.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pandeglang Anwar Fauzan, membenarkan usulan UMK untuk tahun 2013 sebesar Rp 1.182.000.
Menurutnya, jumlah itu berdasarkan hasil musyawarah Dewan Pengupahan yang terdiri atas unsur buruh, pengusaha (Apindo), BPS, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas), serta Dinsosnakertrans.
Saat ini usulan tersebut sudah dikirimkan ke Gubernur Banten. Bila disetujui oleh Gubernur maka akan ditetapkan jadi UMK Pandeglang. Pelaksanaannya sendiri baru bisa dimulai terhitung sejak Januari 2013.
Anwar menambahkan, besaran UMK itu, dihitung dengan memperhatikan sejumlah faktor, di antaranya tingkat inflasi di Pandeglang, standar hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan kemampuan perusahaan di Pandeglang membayar upah untuk buruhnya. Pihaknya berharap pada Desember UMK sudah ditetapkan Gubernur.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pandeglang Anwar Fauzan, membenarkan usulan UMK untuk tahun 2013 sebesar Rp 1.182.000.
Menurutnya, jumlah itu berdasarkan hasil musyawarah Dewan Pengupahan yang terdiri atas unsur buruh, pengusaha (Apindo), BPS, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas), serta Dinsosnakertrans.
Saat ini usulan tersebut sudah dikirimkan ke Gubernur Banten. Bila disetujui oleh Gubernur maka akan ditetapkan jadi UMK Pandeglang. Pelaksanaannya sendiri baru bisa dimulai terhitung sejak Januari 2013.
Anwar menambahkan, besaran UMK itu, dihitung dengan memperhatikan sejumlah faktor, di antaranya tingkat inflasi di Pandeglang, standar hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan kemampuan perusahaan di Pandeglang membayar upah untuk buruhnya. Pihaknya berharap pada Desember UMK sudah ditetapkan Gubernur.
Tidak ada komentar