Pemkab Siap Pertahankan Karangsari
Pandeglang - Pemkab Pandeglang akan berjuang semaksimal mungkin untuk mempertahankan atau mengembalikan objek wisata Karangsari, Carita, yang merupakan aset pemda melalui berbagai upaya hukum. Upaya itu akan segera dilakukan menyusul keluarnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang yang telah memenangkan gugatan ahli waris dalam persidangan tanggal 31 Oktober 2012 lalu.
Kabag Hukum Setda Pandeglang, Hermawan mengatakan, pemkab akan semaksimal mungkin melakukan upaya-upaya hukum untuk tetap mempertahankan aset Karangsari tersebut. Menurutnya, bukti kepemilikan aset Karangsari yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yaitu akta van dading atau akta perdamaian dan sertifikat hak milik nomor 690 atas nama Almarhum Omo Sudarmo sebagai dasar penguasaan oleh pemda tersebut.
Namun lanjutnya, salah satu kutipan amar putusan yang telah dibacakan di PN Pandeglang yaitu pemda selaku tergugat I untuk menyerahkan Karangsari yang disengketakan kepada penggugat dalam keadaan kosong setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Diberitakan sebelumnya, terkait keluarnya putusan PN itu, pemerintah daerah diminta untuk segera menata aset yang ada di Pandeglang, guna menghindari adanya gugatan dari warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah.
Kabag Hukum Setda Pandeglang, Hermawan mengatakan, pemkab akan semaksimal mungkin melakukan upaya-upaya hukum untuk tetap mempertahankan aset Karangsari tersebut. Menurutnya, bukti kepemilikan aset Karangsari yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yaitu akta van dading atau akta perdamaian dan sertifikat hak milik nomor 690 atas nama Almarhum Omo Sudarmo sebagai dasar penguasaan oleh pemda tersebut.
Namun lanjutnya, salah satu kutipan amar putusan yang telah dibacakan di PN Pandeglang yaitu pemda selaku tergugat I untuk menyerahkan Karangsari yang disengketakan kepada penggugat dalam keadaan kosong setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Diberitakan sebelumnya, terkait keluarnya putusan PN itu, pemerintah daerah diminta untuk segera menata aset yang ada di Pandeglang, guna menghindari adanya gugatan dari warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah.
Tidak ada komentar