Tak Lulus Ujian Dinas Bisa Her

Pandeglang - Persis seperti ujian sekolah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak lulus dalam ujian dinas tak perlu berkecil hati. Soalnya, BKD masih memberikan kesempatan untuk mem­perbaiki nilainya alias di her. Tapi bila su­dah di-her nilainya tetap di bawah standar yang diberlakukan, PNS itu ha­rus mengikuti ujian dinas tahun depan.

Sekretaris BKD Syamsudin mengatakan, pihaknya mem­berikan toleransi agar PNS yang nilai­nya tak sesuai standar bisa tetap lulus dan kemudian naik golongan. Mayoritas ada­lah guru sekolah dasar yang sudah men­dapatkan ijazah sarjana setelah seb­elumnya masuk menjadi PNS meng­gunakan ijazah Sekolah Pendidikan Guru (SPG). Prosesi ujiannya sendiri di­mulai sejak pukul 09.30 hingga pukul 16.00 WIB.

Soal-soal yang harus dikerjakan peserta terdiri dari 10 materi di antaranya Bahasa Indonesia, Pan­ca­sila, UUD 45, Kepegawaian, Korpri, Pe­me­rintahan Umum, dan materi sesuai tugas pokok dan fungsi satuan kerja peserta ujian. Jumlah soal yang harus dikerjakan per materi mencapai 25 soal dengan soal pilihan ganda sebanyak 20 dan si­sanya esai.

Sekda Pandeglang Dodo Juanda mengatakan, ke­naikan pangkat dan golongan harus disertai pula dengan kenaikan etos kerja serta pola pikir sesuai tugas pokok dan fungsinya. Diharapkan, kepada para lulusan agar terus meningkatkan kinerjanya untuk menjadikan pendidikan sebagai kebutuhan bagi masyarakat.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.