Dekopin Usulkan Sertifikasi Koperasi

Pandeglang - Untuk mencegah ter­ulang­­nya kasus koperasi nakal seperti Koperasi Langit Biru yang merugikan ri­buan anggotanya, Dewan Koperasi In­do­nesia (Dekopin) mengusulkan ada ser­tifikasi terhadap lembaga koperasi yang ada di Indonesia. Sertifikasi ini ada­lah tanda bahwa sebuah koperasi sehat dan resmi.

Wakil Ketua Umum Dekopin Bangun Surantoro mengatakan, pihaknya menginginkan sertifikasi terhadap ko­perasi untuk segera dilaksanakan agar tak ada lagi koperasi yang dibentuk ha­nya untuk menguntungkan beberapa orang.
Bangun menambahkan, kelak koperasi harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar lolos sertifikasi, di antaranya syarat minimal pendirian ko­perasi yaitu berbadan hukum, memiliki surat ijin usaha bila melaksanakan kegiatan simpan pinjam, dan aktif melaksanakan rapat akhir tahunan (RAT).
Pihaknya saat ini se­dang berupaya agar Dekopin bisa menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang me­nerbitkan sertifikasi koperasi. Bahkan, kelak ser­tifikasi menjadi salah satu syarat pe­nilaian Dekopin Award atau penghargaan ko­perasi unggulan lainnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.