Dekopin Usulkan Sertifikasi Koperasi
Pandeglang - Untuk mencegah terulangnya kasus
koperasi nakal seperti Koperasi Langit Biru yang merugikan ribuan anggotanya,
Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) mengusulkan ada sertifikasi terhadap
lembaga koperasi yang ada di Indonesia. Sertifikasi ini adalah tanda bahwa
sebuah koperasi sehat dan resmi.
Wakil Ketua Umum Dekopin Bangun Surantoro mengatakan,
pihaknya menginginkan sertifikasi terhadap koperasi untuk segera dilaksanakan
agar tak ada lagi koperasi yang dibentuk hanya untuk menguntungkan beberapa
orang.
Bangun menambahkan, kelak koperasi harus memenuhi syarat-syarat tertentu
agar lolos sertifikasi, di antaranya syarat minimal pendirian koperasi yaitu
berbadan hukum, memiliki surat ijin usaha bila melaksanakan kegiatan simpan
pinjam, dan aktif melaksanakan rapat akhir tahunan (RAT).
Pihaknya saat ini sedang berupaya agar Dekopin bisa menjadi
satu-satunya lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikasi koperasi. Bahkan,
kelak sertifikasi menjadi salah satu syarat penilaian Dekopin Award atau
penghargaan koperasi unggulan lainnya.
Tidak ada komentar