BPBD Butuh Perda
Pandeglang - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Kabupaten Pandeglang menuntut segera dibuatkan peraturan daerah
(Perda). Sebab untuk sementara ini BPBD masih di bawah Kantor Kesbangpol.
Kepala BPBD Pandeglang, Encep Suryadi mengatakan, selama ini BPBD tidak leluasa
dalam mengambil keputusan dan kewenangan langsung karena belum mempunyai perda
dan masih menggunakan pergub.
Encep menambahkan, tugas BPBD selama ini adalah
melakukan penanggulangan bencana secara terintegrasi, yang meliputi prabencana
saat tanggap darurat dan pascabencana, dibawah koordinasi dinas sosial.
Menurut Encep, pihaknya sudah mengajukan kepada
DPRD agar segera mengesahkan perda tersebut. BPBD sendiri terbentuk
berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, yang ditindaklanjuti oleh
Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Organisasi
dibawah Sekretaris Daerah (Sekda).
Ketua DPRD Pandeglang Roni Bahroni mengaku sudah
merencanakan pembentuka perda ini. Rencananya Perda tersebut sudah disahkan
pada bulan Oktober 2012 nanti.
Tidak ada komentar