BPBD Butuh Perda

Pandeglang - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pandeglang menuntut  segera dibuatkan  peraturan daerah (Perda). Sebab untuk sementara ini BPBD masih di bawah Kantor Kesbangpol. Kepala BPBD Pandeglang, Encep Suryadi mengatakan, selama ini BPBD tidak leluasa dalam mengambil keputusan dan kewenangan langsung karena belum mempunyai perda dan masih menggunakan pergub.


Encep menambahkan, tugas BPBD selama ini adalah melakukan penanggulangan bencana secara terintegrasi, yang meliputi prabencana saat tanggap darurat dan pascabencana, dibawah koordinasi dinas sosial.

Menurut Encep, pihaknya sudah mengajukan kepada DPRD agar segera mengesahkan perda tersebut. BPBD sendiri terbentuk  berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, yang ditindaklanjuti oleh Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Organisasi dibawah Sekretaris Daerah (Sekda).

Ketua DPRD Pandeglang Roni Bahroni mengaku sudah merencanakan pembentuka perda ini. Rencananya Perda tersebut sudah disahkan pada bulan Oktober 2012 nanti.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.