BBNKB dan Denda PKB Dihapus

Labuan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sejak tanggal 10 Agustus hingga 30 November tahun ini, menghapuskan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atau mutasi nomor polisi kendaraan dari luar Banten.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Banten Zaenal Mutaqien mengatakan, potensi pajak kendaraan harus terus kami optimalkan, salah satunya melalui program bulan panutan.

Kebijakan tersebut menurutnya sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 9 Tahun 2012 dan dilaksanakan seluruh samsat di Banten. Penghapusan Denda PKB dan BBNKB merupakan program bulan panutan yang ditetapkan melalui peraturan gubernur.

Zaenal mengaku, pola ini sudah dilaksanakan dua tahun lalu, dan kembali dilaksanakan. Kebijakan ini juga dilakukan untuk meningkatkan pajak daerah, setelah target pajak kendaraan pada 2012 tercapai.

Kepala Gerai Samsat Panimbang Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mukrimi menambahkan, sejak diberlakukannya penghapusan denda keterlambatan PKB ini, antusias para pembayar pajak di Pandeglang semakin meningkat. Imi juga menghimbau, agar kepada wajib PKB di Pandeglang dan sekitarnya untuk berdisiplin membayar pajak khususnya Pajak Kendaraan Bermotor.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.