Warga Keluhkan Sulitnya Bikin SIM
Labuan - Warga Kabupaten Pandeglang, Provinsi
Banten, mengeluhkan sulitnya membuat surat izin mengemudi (SIM) karena
harus melampirkan sertifikat dari lembaga kursus mengemudi resmi.
Salah satu warga Pandeglang, Suhardi mengatakan, dengan adanya aturan tersebut, membuat pembuatan SIM menjadi mahal karena masyarakat harus menebus sertifikat dari lembaga kursus.
Menurutnya, kebijakan pemberlakuan sertifikat mengemudi sebagai masyarakat untuk mendapatkan SIM dinilai sangat memberatkan dan hanya menjadi ladang usaha sejumlah pihak dalam proses penerbitan SIM. Padahal, meskipun telah memiliki sertifikat mengemudi dari lembaga kursus namun akhirnya pada saat pembuatan SIM tetap dilakukan tes.
Bagian Urusan SIM Polres Pandeglang Aiptu Dadan membatah jika pihaknya telah memberlakukan kebijakan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM. Menurutnya, selama ini pihaknya hanya menyarakan kepada masyarakat untuk mengikuti pelatihan mengemudi di lembaga kursus yang telah mendapatkan izin dari Polda Banten.
Seperti diketahui, di Pandeglang, lembaga kursus mengemudi yang telah mendapatkan izin atau lisensi dari Polda Banten itu hanya Rizky Jaya dan lembaga kursus diluar itu tidak memiliki izin. Karena itu, ia menduga persyaratan yang memiliki sertifikat dari lembaga kursus dalam membuat SIM, hanyalah ulah pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin memanfaatkan proses pembuat SIM.
Salah satu warga Pandeglang, Suhardi mengatakan, dengan adanya aturan tersebut, membuat pembuatan SIM menjadi mahal karena masyarakat harus menebus sertifikat dari lembaga kursus.
Menurutnya, kebijakan pemberlakuan sertifikat mengemudi sebagai masyarakat untuk mendapatkan SIM dinilai sangat memberatkan dan hanya menjadi ladang usaha sejumlah pihak dalam proses penerbitan SIM. Padahal, meskipun telah memiliki sertifikat mengemudi dari lembaga kursus namun akhirnya pada saat pembuatan SIM tetap dilakukan tes.
Bagian Urusan SIM Polres Pandeglang Aiptu Dadan membatah jika pihaknya telah memberlakukan kebijakan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM. Menurutnya, selama ini pihaknya hanya menyarakan kepada masyarakat untuk mengikuti pelatihan mengemudi di lembaga kursus yang telah mendapatkan izin dari Polda Banten.
Seperti diketahui, di Pandeglang, lembaga kursus mengemudi yang telah mendapatkan izin atau lisensi dari Polda Banten itu hanya Rizky Jaya dan lembaga kursus diluar itu tidak memiliki izin. Karena itu, ia menduga persyaratan yang memiliki sertifikat dari lembaga kursus dalam membuat SIM, hanyalah ulah pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin memanfaatkan proses pembuat SIM.
Tidak ada komentar