Tarif Bus Ekonomi Naik Mulai H-7 hingga H+7
Labuan - Tarif Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi mulai naik di Kabupaten Pandeglang. Kenaikan ini naik mulai H-7 Lebaran hingga H+7 Lebaran. Kenaikan tarif ini berdasarkan surat keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor. km.1 tahun 2009.
Ketua DPC Organda Kabupaten Pandeglang, Emus Mustaghfirin mengatakan, untuk wilayah Kabupaten Pandeglang sendiri hingga saat ini belum menentukan batas kenaikan tariff angkutan umum (tuslah). Emus menjelaskan, pemerintah dan Organda telah menyepakati pemberlakukan kenaikan tarif, untuk perjalanan mudik Lebaran hingga arus balik Lebaran mendatang.
Menurut Emus, jika selama ini memberlakukan tarif normal untuk perjalanan Pandeglang dan tujuan daerah, maka tarif yang akan diberlakukan sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan.
Karena itu, pemberlakukan kenaikan tarif itu akan dilakukan mulai H-7 hingga H+7 Lebaran, berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan Organda. Secara signifikan pihaknya belum bisa menentukan seberapa besar kenaikan tarif bus tersebut, namun pihaknya terpacu kedalam spesipikasi tarif bawah dan tarif atas.
Jika terjadi kecurangan oleh PO dengan melebihkan harga tarif bus yang berlakukan, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada PO tersebut.
Ketua DPC Organda Kabupaten Pandeglang, Emus Mustaghfirin mengatakan, untuk wilayah Kabupaten Pandeglang sendiri hingga saat ini belum menentukan batas kenaikan tariff angkutan umum (tuslah). Emus menjelaskan, pemerintah dan Organda telah menyepakati pemberlakukan kenaikan tarif, untuk perjalanan mudik Lebaran hingga arus balik Lebaran mendatang.
Menurut Emus, jika selama ini memberlakukan tarif normal untuk perjalanan Pandeglang dan tujuan daerah, maka tarif yang akan diberlakukan sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan.
Karena itu, pemberlakukan kenaikan tarif itu akan dilakukan mulai H-7 hingga H+7 Lebaran, berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan Organda. Secara signifikan pihaknya belum bisa menentukan seberapa besar kenaikan tarif bus tersebut, namun pihaknya terpacu kedalam spesipikasi tarif bawah dan tarif atas.
Jika terjadi kecurangan oleh PO dengan melebihkan harga tarif bus yang berlakukan, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada PO tersebut.
Tidak ada komentar