Polres Diminta Tertibkan Perjokian Dalam Pembuatan SIM
Labuan - Kepolisian Resor Pandeglang diminta menertibkan adanya dugaan praktik
perjokian dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM), karena bisa
merusak citra instansi tersebut. Salah satu aktivis, Arif Ekek
mengatakan, tindakan tersebut, tidak bisa terus dibiarkan, karena selain
merugikan masyarakat, juga merusak citra kepolisian yang selama ini
sudah dibangun dengan cukup baik.
Ia juga mengaku, sebelumnya banyak menerima pengaduan terkait persyarakat pembuatan SIM di Baur SIM Polres Pandeglang yang harus menggunakan sertifikat lembaga kursus mengemudi yang alasannya untuk meminimalisasi perjokian. Namun, kenyataannya saat ini banyak dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan munculnya berbagai lembaga kursus yang dinilai tidak berkompeten atau tidak memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan kursus.
Sebelumnya, sejumlah warga di Pandeglang, mengeluhkan sulitnya membuat surat izin mengemudi (SIM) karena harus melampirkan sertifikat dari lembaga kursus mengemudi resmi. Salah satu warga Pandeglang, Suhardi mengatakan, dengan adanya aturan tersebut, membuat pembuatan SIM menjadi mahal karena masyarakat harus menebus sertifikat dari lembaga kursus.
Menurutnya, kebijakan pemberlakuan sertifikat mengemudi sebagai masyarakat untuk mendapatkan SIM dinilai sangat memberatkan dan hanya menjadi ladang usaha sejumlah pihak dalam proses penerbitan SIM.
Ia juga mengaku, sebelumnya banyak menerima pengaduan terkait persyarakat pembuatan SIM di Baur SIM Polres Pandeglang yang harus menggunakan sertifikat lembaga kursus mengemudi yang alasannya untuk meminimalisasi perjokian. Namun, kenyataannya saat ini banyak dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan munculnya berbagai lembaga kursus yang dinilai tidak berkompeten atau tidak memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan kursus.
Sebelumnya, sejumlah warga di Pandeglang, mengeluhkan sulitnya membuat surat izin mengemudi (SIM) karena harus melampirkan sertifikat dari lembaga kursus mengemudi resmi. Salah satu warga Pandeglang, Suhardi mengatakan, dengan adanya aturan tersebut, membuat pembuatan SIM menjadi mahal karena masyarakat harus menebus sertifikat dari lembaga kursus.
Menurutnya, kebijakan pemberlakuan sertifikat mengemudi sebagai masyarakat untuk mendapatkan SIM dinilai sangat memberatkan dan hanya menjadi ladang usaha sejumlah pihak dalam proses penerbitan SIM.
Tidak ada komentar