PNS Mudik Setelah Upacara HUT RI
Labuan - Bupati Kabupaten Pandeglang Drs. H. Erwan Kurtubi MM menegaskan, para pegawai negeri sipil (PNS) di Pandeglang boleh mudik setelah mengikuti upacara peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
Erwan mengaku, akan memberikan tindakan bagi PNS yang tidak mengikuti upacara HUT RI, dan menjadi catatan tersendiri untuk dijadikan penilaian terhadap kedispilinan pegawai.
Bupati menambahkan, telah menyampaikan surat edaran yang berisi melarang cuti para para pegawai pada 17 Agustus tersebut.
Mengenai tindakan yang akan diberikan pada pegawai yang melanggar, menurutnya, yang jelas sanksi tegas, tidak mustahil akan mempengaruhi kepangkatan dan jabatannya.
Erwan menjelaskan, peringatan HUT RI merupakan kegiatan sakral yang harus diikuti. Bukan semata acara seremonial tanpa arti, tapi sangat sarat dangan makna yang harus selalui dicamkan seluruh rakyat.
Erwan mengaku, akan memberikan tindakan bagi PNS yang tidak mengikuti upacara HUT RI, dan menjadi catatan tersendiri untuk dijadikan penilaian terhadap kedispilinan pegawai.
Bupati menambahkan, telah menyampaikan surat edaran yang berisi melarang cuti para para pegawai pada 17 Agustus tersebut.
Mengenai tindakan yang akan diberikan pada pegawai yang melanggar, menurutnya, yang jelas sanksi tegas, tidak mustahil akan mempengaruhi kepangkatan dan jabatannya.
Erwan menjelaskan, peringatan HUT RI merupakan kegiatan sakral yang harus diikuti. Bukan semata acara seremonial tanpa arti, tapi sangat sarat dangan makna yang harus selalui dicamkan seluruh rakyat.
Tidak ada komentar