Pengusaha Diminta Patuhi Aturan THR
Labuan - Para pengusaha di Pandeglang diminta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya
(THR) Lebaran pada karyawannya satu minggu sebelum lebaran. THR yang diberikan,
diharapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pandeglang, Anwar Fauzan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke seluruh perusahaan yang ada di Pandeglang.
Surat tersebut merupakan pemberitahuan kepada perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya. Pemberian THR, diharapkan bisa menjadikan karyawan lebih bersemangat dalam bekerja.
Anwar menjelaskan, pemberian THR bagi karyawan yang masa kerjanya diatas satu tahun, harus dibayarkan satu bulan gaji. Sementara, untuk masa kerjanya kurang dari 12 bulan atau satu tahun, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
Bila memang ada perusahaan yang tidak sanggup, harus melakukan pembahasan secara bipartit antara perusahaan dengan karyawan.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pandeglang, Anwar Fauzan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke seluruh perusahaan yang ada di Pandeglang.
Surat tersebut merupakan pemberitahuan kepada perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya. Pemberian THR, diharapkan bisa menjadikan karyawan lebih bersemangat dalam bekerja.
Anwar menjelaskan, pemberian THR bagi karyawan yang masa kerjanya diatas satu tahun, harus dibayarkan satu bulan gaji. Sementara, untuk masa kerjanya kurang dari 12 bulan atau satu tahun, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
Bila memang ada perusahaan yang tidak sanggup, harus melakukan pembahasan secara bipartit antara perusahaan dengan karyawan.
Tidak ada komentar