Kendaraan Dinas Dipake Mudik Kurang Pas

Labuan - Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik dinilai melanggar ketentuan yang ada. Apalagi kendaraan dinas tersebut dibeli dengan uang rakyat. Karenanya, penggunaan kendaraan dinas harusnya untuk kepentingan operasional kedinasan.

Aktivis dari Lembaga Analisis Anggaran dan Kebijakan Publik (LAKKIP) Pandeglang, Munawar mengatakan, seharusnya pemerintah tidak mengizinkan kendaraan dinas sebagai kendaraan operasional digunakan untuk mudik.
Munawar menambahkan, pengadaan dan perawatan kendaraan dinas pejabat ini menggunakan dana APBD. Dana APBD merupakan dana yang bersumber dari pajak rakyat. Karenanya, tidak pantas bila pajak rakyat yang digunakan untuk membeli mobil dinas, kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi seperti mudik.

Untuk itu, pemerintah daerah harus bisa bersikap tegas terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik atau kepentingan pribadi. Bila memang dinilai melanggar ketentuan, sebaiknya penggunaan kendaraan pribadi untuk mudik tidak dilakukan.

Sebelumnya, Sekda Pandeglang, Dodo Juanda menyatakan mobil dinas diperbolehkan untuk dipakai mudik. Ini dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan kendaraan tersebut hilang.
Pengguna kendaraan baik roda dua atau roda empat ini harus bertanggungjawab atas kendaraan yang digunakan. Bila hilang atau rusak, pengguna kendaraan dinas harus bertanggungjawab.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.