Bupati Minta PNS Patuhi Aturan

Labuan - Bupati Kabupaten Pandeglang, Erwan Kurtubi, meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Pandeglang, untuk bisa mematuhi aturan yang telah diterapkan mengenai waktu cuti Lebaran, yakni 17 Agustus 2012 atau pada H-3.
Ditegaskannya, apabila ada pejabat maupun staf di dinas / instansi yang mangkir kerja atau lebih awal mengambil cuti akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.

Erwan mengatakan, saat ini surat edaran mengenai waktu cuti lebaran itu sudah disebarkan ke masing-masing SKPD. Diharapkan seluruh pimpinan di SKPD bisa menyampaikan ketentuan waktu cuti lebaran itu kepada pegawainya masing-masing.

Jika ada pegawai yang kedapatan melanggar jadwal libur lebaran, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas dan mencatat track record pegawai tersebut untuk dilaporkan ke Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Bupati berharap, mendekati lebaran PNS juga bisa tetap mengedepankan pelayanannya terhadap masyarakat, karena melayani masyarakat lebih penting. Jangan sampai, dikarenakan adanya keperluan keluarga atau mempersiapkan untuk menghadapi lebaran, terutama bagi mereka yang akan merayakannya, pekerjaan yang masih tersisa diterbengkalaikan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.