70 Orang Napi Mendapat Remisi Kemerdekaan

Pandeglang - Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi mengharapkan, masyarakat menerima mantan narapidana yang telah menjalani hukuman dan kembali ke lingkungan tempat tinggalnya semula. Hal tersebut disampaikannya usai menyerahkan remisi pada para napi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pandeglang, Jumat (17/08/2012).

Dalam rangka memperingati perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-67 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak sembilan dari Rutan Pandeglang dibebaskan, karena setelah mendapat remisi, masa hukumannya habis.

Erwan menambahkan, para mantan napi tersebut, bukan untuk dijauhi tapi justru dirangkul dan dibina sehingga mereka tidak kembali melakukan kesalahan atau kekhilapan seperti yang pernah dilakukan sebelumnya.

Kepala Rutan Pandeglang Kunrat Kasmiri menjelaskan, sebanyak 70 orang napi menerima remisi dari pemerintah, dalam rangka peringatan HUT RI. Dari 70 napi yang mendapat remisi tersebut, sembilan di antaranya langsung dibebaskan karena masa hukumannya telah habis, yakni Udin, Ahyani, Dede Rohmat, Indra Wahyudin, Wawan Setiawan, Dadang Susilo, Fatul Fahmi, Emat dan Munandar.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.