Perekaman Data e-KTP di Pandeglang Belum Maksimal
Labuan - Perekaman data untuk Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di
Kabupaten Pandeglang dinilai belum maksimal. Hal tersebut terlihat dari
banyaknya alat perekaman data e-KTP baik berupa perangkat keras (hard
ware) atau pun perangkat lunak (soft ware) yang rusak dan tidak lengkap.
Saat ini, ada empat kecamatan hasil pemekaran harus menginduk ke kecamatan induk untuk perekaman E-KTP. Ke empat kecamatan itu adalah Kecamatan Majasari ikut ke Kecamatan Pandeglang, Kecamatan Koroncong ikut ke Kecamatan Karangtanjung, Kecamatan Sobang ke Kecamatan Panimbang dan Kecamatan Pulosari ke Kecamatan Menes.
Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, Ade Rohaesih mengatakan, empat kecamatan pemekaran tidak terakreditasi oleh Sekretaris Jenderal Adiministrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Adminduk dan Capil) pada saat pendataan bantuan alat perekaman e-KTP beberapa waktu lalu.
Hal ini tentu saja berdampak pada empat kecamatan ini tidak memiliki alat perekam E-KTP. Akhirnya ke empat kecamatan ini harus menginduk ke kecamatan induk. Untuk menyiasati kekuranang alat perekaman data e-KTP, pihaknya akan mendapatkan pinjaman alat perekaman data e-KTP dari kabupaten/kota lainnya yang telah melakasanakan perekaman e-KTP. Namun teknis peminjaman itu merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Banten.
Saat ini, ada empat kecamatan hasil pemekaran harus menginduk ke kecamatan induk untuk perekaman E-KTP. Ke empat kecamatan itu adalah Kecamatan Majasari ikut ke Kecamatan Pandeglang, Kecamatan Koroncong ikut ke Kecamatan Karangtanjung, Kecamatan Sobang ke Kecamatan Panimbang dan Kecamatan Pulosari ke Kecamatan Menes.
Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, Ade Rohaesih mengatakan, empat kecamatan pemekaran tidak terakreditasi oleh Sekretaris Jenderal Adiministrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Adminduk dan Capil) pada saat pendataan bantuan alat perekaman e-KTP beberapa waktu lalu.
Hal ini tentu saja berdampak pada empat kecamatan ini tidak memiliki alat perekam E-KTP. Akhirnya ke empat kecamatan ini harus menginduk ke kecamatan induk. Untuk menyiasati kekuranang alat perekaman data e-KTP, pihaknya akan mendapatkan pinjaman alat perekaman data e-KTP dari kabupaten/kota lainnya yang telah melakasanakan perekaman e-KTP. Namun teknis peminjaman itu merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Banten.
Tidak ada komentar