Kendala e-KTP di Pandeglang

Labuan - Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, Ade Rohaesih mengatakan, kerusakan dan kekurangan alat perkaman data e-KTP di Kabupaten Pandeglang, mengakibatkan pihaknya mengalami kendala untuk melakukan perekaman data e-KTP.

Bahkan, seharusnya dalam sehari pihaknya mampu melayani ratusan wajib e-KTP untuk direkam datanya, namun akibat kerusakan ini menjadi terhambat. Padahal batas waktu perekaman data e-KTP yang direncanakan pemerintah pusat yakni pada Oktober 2012.

Untuk diketahui, jumlah wajib e-KTP untuk Kecamatan Koroncong berjumlah 14.035, Pulosari sebanyak 20.179, Majasari sebanyak 34.830 dan Kecamatan Sobang mencapai 28.247. Dan jumlah wajib e-KTP sebanyak itu harus dikerjakan oleh kecamatan induk karena kekurangan alat.

Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Yadi Murodi menilai, hal tersebut sebenarnya tidak harus terjadi jika Disdukcapil Pandeglang teliti pada saat akreditasi pendataan penerima alat perekam data e-KTP. Untuk itu, pihaknya akan segera mengambil langkah tegas dan memanggil Kepala Disdukcapil Pandeglang terkait masalah kerusakan dan kekurangan alat perekam data e-KTP.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.