Daftar Ulang Tak Boleh Dikaitkan Pembayaran Uang

Labuan - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Abdul Azis menyatakan, tidak ada peraturan yang mengatur tentang daftar ulang bagi murid yang dinyatakan naik kelas, apalagi daftar ulang itu dikaitkan dengan keharusan membayar sejumlah uang dengan alasan apa pun.

Pertanyataan Kepala Dinas Pendidikan itu berkaitan dengan sejumlah orang tua murid yang menyesalkan sikap sewenang-wenang dalam penerimaan siswa baru (PSB) dan daftar ulang bagi murid yang dinyatakan naik kelas.


Selain diberatkan oleh berbagai pungutan, daftar ulang juga dikaitkan dengan pembayaran sejumlah uang. Azis membenarkan, Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan langsung berkaitan dengan pengaturan biaya satuan pendidikan. Kewenangan itu berada pada Bupati dan Walikota.

Namun dia mengatakan, pihaknya akan melakukan pendekatan dengan cara tersendiri agar satuan pendidikan tidak terlalu memberatkan orangtua, apalagi hanya persoalan daftar ulang.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.