Redistribusi Guru Ditenggat Akhir Juni
Labuan - Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik)
Kabupaten Pandeglang Nurhasan mengakui, penempatan guru di Kabupaten Pandeglang
belum merata. Banyak guru enggan bertugas di daerah terpencil seperti di daerah
selatan. Sebaliknya, guru di wilayah perkotaan cenderung menumpuk. Akibat
kondisi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang ditenggat hingga akhir
Juni untuk melakukan redistribusi guru agar penyebarannya merata.
Terkait itu, Dindik tengah melakukan redistribusi agar
penyebaran guru merata, sekaligus bisa diketahui secara riil daerah yang paling
kekurangan guru dan kualifikasi guru yang dibutuhkan. Berdasarkan SKB Lima
Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Redistribusi Guru, menyakatan bahwa bila tak
mau dimutasi dalam rangka redis, sanksi kepada guru yang bersangkutan atau
kepada pemerintah daerah bisa dikenakan.
Sanksi kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat tidak akan
memberikan jatah atau kuota CPNS. Pemerintah pusat merujuk pada analisis
jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) plus hasil redistribusi yang
ditulis detil untuk menentukan kuota CPNS.
Sanksi lain, dana dari pemerintah pusat seperti dana alokasi
umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan akan ditahan,
kinerja kepala daerah juga dinilai jelek.
Kabid Formasi pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pandeglang Ani Rochani membenarkan hal itu. Pihaknya masih menunggu data resmi jumlah kekurangan guru dari Dindik.
Kabid Formasi pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pandeglang Ani Rochani membenarkan hal itu. Pihaknya masih menunggu data resmi jumlah kekurangan guru dari Dindik.
Tidak ada komentar