Redistribusi Guru Ditenggat Akhir Juni

Labuan - Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pandeglang Nurhasan mengakui, penempatan guru di Kabupaten Pandeglang belum merata. Banyak guru enggan bertugas di daerah terpencil seperti di daerah selatan. Sebaliknya, guru di wilayah perkotaan cenderung menumpuk. Akibat kondisi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang ditenggat hingga akhir Juni untuk melakukan redistribusi guru agar penyebarannya merata.
Terkait itu, Dindik tengah melakukan redistribusi agar penyebaran guru merata, sekaligus bisa diketahui secara riil daerah yang paling kekurangan guru dan kualifikasi guru yang dibutuhkan. Berdasarkan SKB Lima Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Redistribusi Guru, menyakatan bahwa bila tak mau dimutasi dalam rangka redis, sanksi kepada guru yang bersangkutan atau kepada pemerintah daerah bisa dikenakan.
Sanksi kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat tidak akan memberikan jatah atau kuota CPNS. Pemerintah pusat merujuk pada analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) plus hasil redistribusi yang ditulis detil untuk menentukan kuota CPNS.
Sanksi lain, dana dari pemerintah pusat seperti dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan akan ditahan, kinerja kepala daerah juga dinilai jelek.
Kabid Formasi pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pandeglang Ani Rochani membenarkan hal itu. Pihaknya masih menunggu data resmi jumlah kekurangan guru dari Dindik.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.