Dindik Pandeglang Larang Sekolah Pungut PSB

Labuan - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pandeglang, melarang kepada seluruh Sekolah baik tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Pandeglang untuk memungut biaya Penerimaan Siswa Baru (PSB) tahun ajaran 2012/2013.

Kepala Dindik Kabupaten Pandeglang, Abdul Azis mengatakan, larangan tersebut sudah disampaikan berdasarkan Keputusan Kepala Dindikbud, Nomor 4261400/Dispen, Tentang petunjuk teknis PSB tingkat SD, SMP, SMA dan SMK tahun ajaran 2012/2013.

Azis meminta, setiap sekolah untuk bisa melaksanakan surat keputusan tersebut. Sementara Sekretaris Dindik Kabupaten Pandeglang, Nurhasan menambahkan, jika mengetahui ada sekolah yang memungut biaya kepada setiap siswa baru. Maka masyarakat bisa secepatnya melaporkan kepada pihak Dindik Kabupaten Pandeglang.

Jika ada laporan terkait dengan adanya pungutan PSB, maka pihaknya akan menindak lanjutinya dan memberikan sanksi tegas.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.