Kuota Hanya 624, 2.149 Warga Pandeglang Berebut Jadi PPPK

Ilustrasi.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Total pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang telah mencapai 2.149 orang. Jumlah ini akan terus bertambah seiring adanya perpanjangan waktu pendaftaran.

 

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi waktu bagi pelamar untuk mendaftar hingga hari Rabu 11 Oktober 2023. Jadwal pendaftaran sebelumnya berakhir hingga, Senin 9 Oktober 2023.

 

Kabid Formasi dan Mutasi Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Furkon mengatakan, kuota PPPK bagi Pandeglang tersedia sebanyak 624 dengan rincian 400 tenaga guru dan 224 tenaga kesehatan tahun 2023.

 

Ia merinci hingga saat ini jumlah pelamar PPPK untuk formasi guru ada sebanyak 1.125 orang dan untuk formasi tenaga kesehatan ada sebanyak 1.024 orang yang sudah masuk aplikasi sscasn.bkn.go.id.

 

“Hari ini itu pembukaan terakhir sampai jam 12 malam. Nanti jam 12 malam itu ditutup oleh system oleh BKN,” kata dia.

 

Ia mengakui, sebenarnya Pandeglang bukan hanya membutuhkan tenaga guru dan kesehatan saja, melainkan tenaga teknis administrasi. Apalagi kekurangan pegawai teknis di badan, lembaga, sampai kantor kecamatan masih kurang.

 

“Sebenarnya gini semuanya juga urgent, kita butuh untuk tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis karena sekarang di kecamatan, dinas, badan, kantor itu tenaga teknis sangat kekurangan tapi Pandeglang di tahun 2023 hanya mendapatkan dua formasi, guru dan kesehatan. Mudah-mudahan berdoa saja di 2024 kita mendapatkan kembali untuk tenaga teknis,” bebernya.

 

Baca: Pelaku Pariwisata dan Ekraf Diminta Kuasai Strategi Pemasaran dan Bisa Bikin Konten

 

Baca: Pendaftaran PPPK 2023 di Pandeglang Ditutup Hari Ini Pukul 23.59 WIB

 

Furkon menerangkan, setelah tahapan pendaftaran selesai, maka akan diperiksa oleh tim verifikasi dan akan diumumkan siapa pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berapa dan yang Memenuhi Syarat (MS).

 

“TMS itu biasanya karena ijazah, ijazahnya yang dibutuhkan itu S1 tapi yang diupload itu D2. Kedua lamaran, lamaran ditujukannya tidak kepada bupati Pandeglang tetapi kepada yang lain. Ketiga materai, materai tidak tercantum, karena untuk pendaftaran sekarang itu lebih rumit dari materai, materainya itu di kitanya itu beli online yang namanya e-materai. Itu faktor menjadi TMS,” terang dia.

 

Ia melanjutkan, setelah pengumuman TMS dan MS nanti pelamar masih diberikan waktu untuk memberikan masukan pada BKN terkait hasil yang diumumkan. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.