Bawaslu Awasi Tahapan Pencermatan Rancangan DCT di Pandeglang
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Iman Ruhmawan. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, turut mengawasi tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 24 September sampai 3 Oktober 2023 pukul 23:59 WIB.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Iman Ruhmawan mengatakan, Bawaslu turut melakukan pengawasan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi peserta pemilu.
“Fokusnya adalah apakah ada partai politik yang akan mengganti terkait dengan beberapa potensi misalkan ada ternyata hasil pencermatan partai politik diketahui ada syarat bakal calon yang tidak terpenuhi. Nah ini kan bisa diganti,” kata dia, Senin (02/10).
Ia mengakui, saat pencermatan DCT berlangsung ada kendala teknis yang terjadi. Hal itu berkaitan dengan kondisi server pada aplikasi sistem pencalonan (Silon) KPU yang tidak bisa diakses Bawaslu.
“Jadi gini, kaitan dengan silon sementara dulu kita diberi akses ya, kita bisa buka akses silon dari Bawaslu diberi akses untuk bisa mengawasi melalui sistem silon. Nah tetapi pas mulai tahapan pencalonan menjelang DCS kita memang sudah tidak bisa mengakses silon. Jadi kita hanya bisa masuk ke beranda doang. Jadi tidak diberi fasilitas untuk mengawasi secara detail kaitan dengan calon,” ujarnya.
Baca: Baru 2 Parpol Ajukan Rancangan Pencermatan DCT ke KPU Pandeglang
Kondisi ini, lanjutnya, terjadi kepada seluruh Bawaslu se-Indonesia. Hal ini telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu yang melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Dengan kendala tersebut, Bawaslu hanya bisa melakukan pengawasan saat penyerahan berkas.
“Kita sudah bertanya ke KPU karena memang aksesnya ada di KPU RI ya dan ini sedang di soal di RI sebetulnya. Nah KPU RI ini kan sedang di soal kaitan dengan akses silon ini oleh Bawaslu di DKPP,” terang dia.
Terlepas dari itu, Bawaslu sejauh ini menemukan sejumlah temuan, pertama terkait keterpenuhan minimal usia Bacaleg.
“Kita menemukan ada potensi satu (bacaleg) dari salah satu partai politik usianya kurang dan itu sudah kita sampaikan ke KPU untuk dikoordinasikan dengan partai politiknya,” ucap dia.
Kedua, kata dia, dugaan perangkat desa yang masih aktif dan terdaftar di DCS.
“Hasil terakhir kemarin ada 1 kepala desa potensinya, ada 1 sekretaris desa, ada 6 BPD potensinya,” tuturnya.
Baca: Bawaslu Pandeglang Temukan Perangkat Desa sampai Guru di DCS
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat awasi tahapan Pemilu 2024. Laporkan ke Bawaslu jika masyarakat menjumpai pelanggaran Pemilu.
“Kami mengajak kepada masyarakat
untuk cerdas dalam demokrasi tentunya dalam konteks ini bersama-sama mencermati
syarat-syarat, administrasi terkait dengan bakal calon yang akan ditetapkan
menjadi DCT ini. Kalau memang berpotensi calon ini dilarang secara
undang-undang atau regulasi lain terkait dengan kepemiluan maka dapat
menyampaikan ke Bawaslu,” tandasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar