2 November, NPHD Dana Pilkada Pandeglang Akan Diteken, Rp 64 Miliar Disiapkan
Ilustrasi. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, berencana akan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tanggal 2 November 2023.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pandeglang, Suaedi Kurdiatna melalui Kasubag TU, Fikri Firdaus mengatakan, jika tidak ada aral melintang, kegiatan ini akan berlangsung pada 2 November 2023 atau di hari Kamis mendatang.
“Naskah perjanjian hibah daerah untuk Pilkada serentak ya tahun 2024 itu memang kita rencanakan di tanggal 2 November tahun 2023 besok jika tidak ada halangan, karena pada saat ini sedang berlangsung tahapan proses APBD perubahan di provinsi Banten, itu jadi kalau misalkan sudah selesai tahapan proses penganggaran perubahannya kita bisa langsung laksanakan proses penandatangannya NPHD nya,” kata dia, Senin (30/10).
Pemkab Pandeglang, lanjutnya, akan mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk hadir sebagai penerima.
“Nanti kita mengundang KPU dan Bawaslu untuk sama-sama hadir dan menandatangani NPHD, karena proses NPHD pendanaan pilkada ini khusus yang tidak bisa diwakilkan, jadi NPHD ini nanti ditandatangani oleh ibu Bupati kabupaten Pandeglang dengan ketua KPU Pandeglang dan Bawaslu Pandeglang,” terangnya.
Baca: Waspada, Potensi Cuaca Ekstrem di Pandeglang Diprediksi Sampai Akhir Tahun
Baca: Pemkab Pandeglang Dirikan Posko Darurat Bencana Angin Kencang di Karangtanjung
Kata dia, Pemkab Pandeglang menyiapkan anggaran pelaksanaan Pilkada tahun 2024 sebesar Rp 64,1 miliar. Dana sebesar itu akan dialokasikan untuk KPU senilai Rp 48,1 miliar dan Bawaslu Rp 15,9 miliar.
“Jadi nanti kita bagi sesuai
dengan amanat Permendagri 41, itu ada 40 persen dan 60 persen. 40 persen di
tahun 2023 ini untuk KPU Bawaslu sendiri totalnya ada 25 miliar lebih, nanti di
tahun 2024 sisanya atau 60 persennya itu 38 miliaran,” terang dia. (Mudofar)
Tidak ada komentar