Bawaslu Pandeglang Temukan Perangkat Desa sampai Guru di DCS

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Iman Ruhmawan.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, menemukan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang belum memenuhi syarat. Bacaleg ini belum memenuhi syarat lantaran belum mengundurkan diri dari jabatannya di lembaga pemerintahan.

 

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Iman Ruhmawan mengatakan, Bawaslu masih melakukan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Pandeglang yang sudah diumumkan KPU pada 19 sampai 23 Agustus 2023 lalu.

 

Dari pencermatan ini, kata dia, ditemukan beberapa nama yang diduga merupakan aparatur desa yang masih aktif dan belum menyertakan surat pengunduran diri.

 

“Kita masih melakukan pencermatan dan hasil pencermatan kita memang ada potensi yang pertama ada beberapa anggota BPD aktif yang masih tercatat sebagai DCS. Yang kedua ada juga potensi kepala desa yang juga tercatat di DCS dan itu juga masih aktif. Selanjutnya juga ada diidentifikasi sekdes yang juga masih aktif terdaftar di DCS,” kata dia.

 

Rencananya, Bawaslu akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

 

“Nah ini masih kita lakukan dan rencananya memang Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan stakeholder ya di minggu ini lah kita melakukan koordinasi,” terangnya.

 

Baca: KPU Pandeglang Target Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen di Pemilu 2024

 

Baca: Siap-siap! Polres Pandeglang Gelar Operasi Zebra Maung Mulai Hari Ini

 

Selain aparatur desa, dari hasil identifikasi Bawaslu juga menemukan ada guru yang masuk dalam DCS namun belum juga menyertakan surat pengunduran diri.

 

“Kita mengidentifikasi ada beberapa guru sertifikasi, nah ini kita belum jelas nih apa di bawah naungan dinas pendidikan atau memang di bawah kemenag ya, nanti kita akan coba koordinasikan dengan stakeholder itu di minggu ini mudah-mudahan,” tutur dia.

 

Terkait temuan ini, Iman menegaskan mereka masih diperkenankan bekerja sampai nanti diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT). Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.

 

“Kalau sudah ditetapkan menjadi DCT memang harus sudah mengundurkan diri. Karena memang sudah tidak boleh lagi, jadi harus melepaskan pekerjaan baik jadi anggota BPD, Kades, Sekdes maupun guru,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.