Bawaslu Akan Tertibkan Ribuan APK dan APS yang Diduga Melanggar Aturan

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Didin Tahajudin.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang akan menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dalam penertiban ini Bawaslu menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kesbangpol, dan DPMPTSP.

 

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Didin Tahajudin mengatakan, pihaknya sudah menginventarisasi APK dan APS dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas baik dari Kabupaten, Kecamatan maupun Desa/Kelurahan.

 

Setelah itu, kata dia, Bawaslu mengundang pimpinan partai politik (parpol) di Pandeglang dengan dinas atau instansi terkait untuk menyamakan persepsi.

 

“Jadi berdasarkan ketentuan PKPU 15 pasal 79 ayat 1 sampai 4 sudah kita sampaikan kepada pimpinan parpol kaitan dengan APS yang memang diduga melanggar. Kenapa demikian, ini perlu kita sampaikan dan beritahukan sebelumnya, sebelum nanti Bawaslu bersama dinas instansi terkait, pada akhirnya berdasarkan hasil kajian kemudian hasil pembahasan kemarin maka kami dari Bawaslu dan dinas terkait akan melakukan penertiban,” kata dia, Kamis (21/09).

 

Ia menegaskan, dasar hukum penertiban ini berdasarkan regulasi yang telah diatur dari PKPU Nomor 15 tahun 2023, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 tahun 2023 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2008. Disebutkannya, total terdapat 1.478 APS yang menyerupai APK yang diduga melanggar.

 

“Kriteria diduga melanggarnya itu pertama secara substansi APS yang ada kalimat ajakan kemudian memunculkan citra diri. Nah di samping itu ada juga yang terpasang di beberapa fasilitas umum di tambah kemudian ada juga yang terpasang di pohon-pohon. Artinya itu kan sangat jelas secara estetika itu mengganggu ketertiban. Maka perlu kita lakukan upaya-upaya yang sifatnya lebih kepada penertiban,” terangnya.

 

Baca: Bupati Minta Peran Ulama Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2024

 

Baca: Dandim Dukung Penuh Kegiatan HUT ke-2 Porwan Pandeglang

 

Apalagi, lanjutnya, pemasangan APS yang menyerupai APK ini sudah terpampang sebelum dimulainya tahapan kampanye pada 28 November 2023 mendatang.

 

Didin menambahkan, sebelum penertiban ini dilakukan, Bawaslu melakukan langkah pencegahan kepada parpol, memberitahukan kepada Bacalegnya terlebih dahulu agar dapat menertibkan APK secara sukarela.

 

“Kita berharap dan mengimbau juga kepada pimpinan parpol agar menginformasikan kepada para bacalegnya untuk mencopot terlebih dahulu menertibkan secara personalnya. Jika memang itu dirasa tidak dilakukan maka kami bersama dinas terkait akan segera melakukan tindakan itu kurang lebih 7 hari dari hasil rapat kemarin,” ujarnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.