Pemkab Pandeglang Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
Ilustrasi hewan kurban. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Banten, menyiapkan berbagai langkah mengantisipasi penyakit terhadap hewan kurban menjelang Idul Adha. Setidaknya ada beberapa penyakit yang diwaspadai menjangkiti hewan ternak.
Kepala Bidang (Kabid) Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Pandeglang, Wahyu Widianti mengatakan, dalam mewaspadai penyakit baru, pihaknya akan melakukan pengecekan ke seluruh lapak yang menjual hewan ternak.
Selain itu, pemeriksaan pada hewan ternak juga untuk mengantisipasi penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) di wilayahnya.
“Hal yang perlu diperhatikan adanya penyakit baru yang muncul di Indonesia yaitu penyakit LSD dan Banten khususnya Pandeglang sudah muncul penyakit itu,” kata dia.
Ia menuturkan, LSD bukanlah penyakit yang menular dari hewan ke manusia maupun sebaliknya. Akan tetapi, penyakit ini akan menimbulkan kerugian, terutama terhadap para peternak. Karena itulah, petugas akan gencar melakukan langkah pencegahan.
“Kita akan susun jadwal untuk tim dari kita mungkin pengecekan di wilayah utara, tengah dan selatan berbarengan dengan provinsi bersama UPT Puskeswan Pandeglang,” ujarnya.
Baca: Warga Ucap Syukur, Jembatan Gantung Caringin Diresmikan Bupati
Baca: DPM dan BEM UNMA Banten Dilantik, Rektor Minta Jaga Baik Nama Kampus
Dikatakannya, selain melakukan pengecekan, pemberian vaksinasi pada hewan ternak akan dilakukan untuk menekan penyebaran penyakit LSD tersebut.
“Alhamdulilah minggu kemarin vaksin LSD sudah turun dan mungkin kita akan sosialisasikan karena semua hewan kurban itu rentan LSD ini,” ucap Wahyu.
Dinas DPKP juga memperketat persyaratan bagi hewan ternak yang hendak masuk ke Pandeglang. Ditambah pihaknya melakukan pemeriksaan atau pengecekan fisik terhadap hewan-hewan tersebut.
“Pertama yang kita tanyakan ke lapak hewan ternak itu harus
menyertakan surat keterangan kesehatan hewan, menandakan hewan itu sehat dan
surat perlintasan hewan,” pungkasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar