Mas Dewan MFS Apresiasi Putusan MK yang Tetap Berlakukan Pemilu Proporsional Terbuka

Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Miftahul Farid Sukur.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang, Miftahul Farid Sukur (MFS) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemilihan umum (Pemilu) 2024 tetap dilangsungkan secara proporsional terbuka.

 

Menurut politisi partai Golkar ini, putusan MK terkait Undang-undang Pemilu merupakan awal baik untuk kesuksesan Pemilu 2024.

 

“Ya pertama tentu saya mengapresiasi tentang putusan MK ini yang sudah memberikan peluang terhadap mereka caleg-caleg yang memang kemarin-kemarin sempat galau, makanya sesuai dengan keinginan kami juga selaku pengurus partai Golkar dari jajaran daerah sampai pusat kita mengingkan terbuka dan MK ternyata mengabulkan itu,” kata dia, Kamis (15/06).

 

Terkait dengan adanya isu sistem proporsional tertutup yang sebelumnya sempat ramai, pria yang akrab disapa Mas Dewan ini menganggap hal itu sebagai bagian dari dinamika politik.

 

“Ini kan sebetulnya hanya dinamika politik ya, ibarat sayur asem tidak ada bumbunya maka itu tidak akan nikmat. Maka seperti ini, agar masyarakat juga lebih jeli dan fokus untuk menantikan peraturan yang akan ditentukan oleh MK,” ujarnya.

 

Baca: KPPC Gelar Sayembara Desain Logo Carita, Hadiah 2 Juta

 

Baca: Akarsari Culture Festival 2023 Siap Digelar, Angkat Pelestarian Alam, Budaya dan Ekonomi Masyarakat

 

Ia menerangkan, putusan MK yang menolak permohonan para pemohon menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka telah sesuai dengan konstitusi. Selain itu, dengan putusan tersebut kontestasi akan berlangsung secara fair bagi para Caleg.

 

“Secara pribadi kami lebih menginginkan terbuka agar juga tidak terjadi clash (bentrokan) antar caleg walaupun memang walaupun terbuka atau tertutup nomor urut kan juga bukan karena like or dislike, nomor itu berdasarkan PDLT kalau di Golkar, yaitu prestasi, dedikasi, lolayitas dan tidak tercela,” ungkap dia.

 

Untuk diketahui, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilu proporsional terbuka.

 

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

 

“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/06/2023). (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.