KPK Rakor Upaya Pencegahan Gratifikasi dan Tata Cara Pelaporan LHKPN dengan Pemkab Pandeglang

Rakor program pemberantasan korupsi terintegrasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Kamis (08/06/2023).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Kabupaten Pandeglang untuk membahas beberapa hal, yakni kaitan dengan pencegahan tindak korupsi atau gratifikasi dan tata cara penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

 

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK wilayah II Banten dan Jawa Barat, Agus Priyanto mengatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan Rakor di Pandeglang. Sebab antara pihak legislatif dengan eksekutif harus seirama.

 

“Eksekutif dan legislatif tidak dapat dipisahkan harus bersinergi. Jika ada ego masing masing akan pincang,” kata dia dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, di Pendopo, Kamis (08/06).

 

Rakor sendiri dilaksanakan di dua lokasi yaitu Pendopo dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang.

 

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, saat seseorang menjadi pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN), maka secara otomatis masuk perangkap tindak pidana korupsi. Sebab, yang terkena pasal undang-undang korupsi adalah penyelenggara negara dan ASN.

 

“Jika swasta dan swasta tidak kena pasal korupsi dan tidak ada kewajiban melaporkan, makanya tidak gampang jadi pejabat negara dan pegawai itu,” ujarnya.

 

Baca: Pulau Liwungan Jadi Lokus Program Konservasi Terumbu Karang

 

Baca: Setelah Jembatan Surianeun dan Caringin, Pemkab Pandeglang Akan Bangun 3 Jembatan Lagi Tahun Ini

 

Bupati Pandeglang, Irna Narulita berterimakasih kepada Kasatgas KPK dan jajaran yang sudah hadir ke Pandeglang. Dengan hadirnya tim dari KPK, Irna berharap pihaknya beserta pejabat daerah bisa mendapatkan arahan tentang pencegahan tindak korupsi.

 

“Kami ingin mendapat masukan, langkah pencegahan gratifikasi dan anti korupsi untuk menuju Pandeglang menjadi wilayah bebas korupsi,” ucap Irna.

 

Ia mengungkapkan, arahan pencegahan tindak korupsi dari KPK akan ditindaklanjuti dan diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pandeglang.

 

“Kita terus mendukung pencegahan korupsi, kita bisa tindaklanjuti arahan dan pandangan dari KPK. Kami yakin masukan dari KPK akan mendorong kita patuh akan hukum,” imbuhnya.

 

Baca: Pemkab Pandeglang Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha

 

Menurut Irna, sejauh ini pihaknya dalam mendukung pencegahan tindak korupsi di Kabupaten Pandeglang, melakukan beberapa kegiatan yang dikerjasamakan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

 

“Pedoman pengendalian gratifikasi, kami bentuk unit khusus pencegahan pungutan liar kerjasama dengan APH ditindaklanjuti dengan Perbup Nomor 17/Kep.50-Huk 2017,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.