Kawanan Begal di Pandeglang Ditangkap Polisi, Warganet Apresiasi
Anggota Satreskrim Polres Pandeglang saat membawa pelaku begal ke Mapolres Pandeglang, Senin (26/06/2023) dini hari. |
KRAKATAURADIO.COM, SINDANGRESMI - Komplotan pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Pandeglang ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Senin (26/06/2023) dini hari. Penangkapan sebanyak lima komplotan ini terpaksa dilumpuhkan petugas oleh timah panas karena berupaya melawan.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton mengatakan, kelima pelaku ini yakni SU (26), SA (32), OJ (25), MU (27) dan EM (15). Seluruhnya diketahui merupakan warga Kecamatan Sindangresmi, Pandeglang.
Ia menjelaskan, penangkapan para tersangka ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya aksi pembegalan. Berbekal laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
“Alhamdulillah kita berhasil menangkap lima orang pelaku begal atau curas (pencurian dengan kekerasan,red) yang beraksi di wilayah Kabupaten Pandeglang,” kata dia seperti dikutip satelitnews.com.
Shilton menerangkan, berdasarkan pengakuan dari para pelaku, kawanan tersebut sudah beraksi sebanyak 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama kurang lebih 1 bulan.
“Dimana setiap melancarkan aksinya uuntuk merampas kendaraan milik korban para pelaku selalu mengancam dengan menggunakan golok. Wilayah operasi mereka di kecamatan Banjar, Carita, Kaduhejo dan Cimanuk,” ujarnya.
Baca: 951 KPM di Pandeglang Dibantu Sanitasi Gratis Tekan Angka Stunting
Baca: Forum Masip Deklarasi Pemberantasan Miras, Bupati Dorong Perda Direvisi
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk dimintai keterangan serta sebagai bahan pendalaman terkait kasus serupa. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti golok dan lima sepeda motor hasil pembegalan.
“Karena mereka melawan anggota polisi saat penangkapan, kita hadiahi timah panas di kaki,” ucap dia.
Atas perbuatannya, para pelaku terjerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancamannya sembilan tahun kurungan penjara.
Penangkapan pelaku begal ini mendapatkan apresiasi dari warga. Dalam postingan di instagram @satreskrimrespandeglang, para Netizen mengaku senang dengan kerja keras aparat kepolisian untuk membasmi kejahatan jalanan.
“Lope banget sama @satreskrimrespandeglang” kata salah satu pengguna instagram.
“Hade pak, teuin di bedil bae, tuman”
“Kelaz pak sukses selalu”
“Mantap, terima kasih pak polisi @satreskrimrespandeglang”
“Mantaaap @satreskrimrespandeglang terus berantas segala macam bentuk kejahatan di kab. Pandeglang”. (Mudofar)
Tidak ada komentar