Jelang Pemilu 2024, Kepala Desa Diimbau Netral

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, mengimbau seluruh Kepala Desa (Kades) dan Lurah se-Kabupaten Pandeglang agar tidak terlibat pemilu secara langsung serta bersikap independen dan netral.

 

“Nanti juga ibu Bupati akan mengimbau tentang netralitas perangkat desa dan kepala desa termasuk imbauan kepada ASN untuk netral, itu pasti,” kata Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan.

 

Doni menerangkan, imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE), sebagai bentuk antisipasi lebih awal jelang pemilu 2024.

 

Menurut dia, pihaknya menegaskan aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar Kades dan perangkatnya tidak terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

 

Seluruh Kades dan Lurah juga diimbau agar bersikap independen dan netral, tidak berpihak kepada salah satu partai, calon anggota legislatif, dan pasangan tertentu, serta tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

 

“Kepala desa dan perangkat desa itu statusnya sama karena kan diatur dalam permendagri tidak boleh berpihak kepada pihak manapun, berarti harus netral posisinya, ya itu berarti kan sama statusnya dengan kita (ASN). Nanti bupati secara global menyampaikan dan kami mungkin sebagai kepala dinas DPMPD akan menindaklanjuti untuk kepala desa dan perangkat desa,” terangnya.

 

Baca: Muspika Labuan Turun ke Desa Gelar Aksi Bersih-bersih Bersama Warga

 

Baca: Abuya Muhtadi Cidahu Pandeglang Berangkat Haji

 

Doni menegaskan agar kepala desa dan lurah mentaati imbauan tersebut karena sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Jika ada Kades yang tidak netral, lanjut dia, akan ada sanksi yang menanti.

 

“Kan ada sanksi-sanksinya, pasti itu. Tergantung dari berapa beratnya, hasilnya nanti kan bawaslu yang menentukan. Kemarin ada perangkat kita di daerah Cipeucang yang kena sanksi kan hukum, ada satu yang kena sanksi hukumnya. Itu di proses hasilnya, itu kan terjadi,” tandasnya.

 

Imbauan netralitas Kepala Desa dan ASN jelang pemilu 2024 ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan aturan dari Kemendagri. Selain itu Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.