Imbas PMK 212, Pemda Pandeglang Lakukan Penyesuaian Anggaran
Plh Sekda Pandeglang, Asep Rahmat. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK RI) nomor 212 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaanya pada tahun anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang akan melakukan sejumlah penyesuaian anggaran.
Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat mengatakan, terdapat beberapa fokus yang menjadi prioritas di PMK 212, antara lain pendidikan, kesehatan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pekerjaan Umum (PU). Karena itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap anggaran.
“APBD yang sekarang tahun anggaran 2023 perlu disesuaikan dengan PMK nomor 211, nomenklaturnya diatur oleh PMK nomor 212 tahun 2022. Nah APBD sekarang belum disesuaikan oleh kedua PMK tersebut, maka waktunya untuk menyesuaikan anggaran-anggaran atau kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak sesuai, disesuaikan,” kata dia, Senin (05/06).
Ia mencontohkan, penyesuaian anggaran ini diantaranya pergeseran sub kegiatan, merasionalkan belanja perjalanan dinas, serta menghitung kembali secara cermat dan tepat belanja pegawai.
Baca: Kecamatan Cisata Jadi Tuan Rumah Kegiatan Pramuka Wirakarya se-Indonesia
Baca: Ribuan Warga Hadiri Ceramah UAS di Pandeglang
Menurut dia, sebelum adanya PMK ini, Pemda mempunyai kebijakan tersendiri. Namun saat ini tidak bisa. Apalagi PMK ini ditujukan kepada seluruh daerah se-Indonesia.
“Kalau dulu dana alokasi umum itu sebelum PMK lahir, 211 dan 212 bagaimana kebutuhan daerah. Kalau sekarang dengan PMK lahir tadi tidak bisa, sudah ada petunjuknya, sekian persen untuk pendidikan, kesehatan untuk infrastruktur kan begitu,” imbuhnya.
Ia menyebut, dengan adanya PMK terbaru ini, Pemda tidak punya pilihan selain melakukan penyesuaian anggaran. Jika PMK tidak ditindaklanjuti, lanjutnya, dikhawatirkan DAU tidak akan ditransfer oleh Kementerian Keuangan.
“Nah sekarang sedang dilakukan
penyesuaian, nanti hasilnya dilaporkan ke kementerian keuangan. Paling lambat
akhir bulan Juni ini, kenapa harus disesuaikan kalau tidak disesuaikan dengan PMK
nanti DAU (Dana Alokasi Umum) tidak di transfer,” pungkasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar