KPU Pandeglang Imbau Parpol tidak Tunggu Hari Terakhir Daftarkan Caleg

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Ahmadi.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Banten, mengimbau partai politik (Parpol) agar tidak menunggu hari terakhir pendaftaran untuk menyerahkan daftar calon anggota legislatif (Caleg) DPRD. Imbauan ini disampaikan karena hingga Kamis 04 Mei atau hari keempat pendaftaran dibuka, belum ada satu pun partai yang mendaftarkan caleg DPRD Kabupaten.

 

Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi mengatakan, KPU telah melaksanakan tahapan pendaftaran Caleg mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Menurut dia, di hari kelima atau Jumat 05 Mei, baru ada satu Parpol yang mendaftarkan ke KPU.

 

“Memang yang resmi disampaikan ke kita itu kan memang Jumat salah satu parpol, ya paling tidak kami tunggu saja sampai tanggal 14 Mei pukul 23.59 WIB, karena itu adalah batasan terakhir,” kata dia.

 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang ini menyebut, pihaknya kini terus menunggu parpol mendaftar. Dia memperkirakan Parpol akan mulai banyak mendaftar dalam beberapa hari ke depan.

 

Apabila Parpol baru mendaftar di hari terakhir, lanjutnya, tentu bakal kesulitan untuk memperbaiki dokumen yang salah. Pasalnya saat ini Parpol masih berjibaku melengkapi dokumen persyaratan Caleg.

 

“Akan tetapi kami juga sampaikan kepada pengurus parpol di wilayah kabupaten Pandeglang agar tidak last minute atau di injury time gitu kan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi kalau di injury time kalau misalkan parpolnya yang banyak ya maksudnya kalau kita kan pada prinsipnya melayani tapi kan mengindari hal-hal yang tidak diinginkan kan begitu, khawatir misalkan lebih atau misalkan kurang jadi kan mereka tidak ada waktu untuk memperbaiki,” jelasnya.

 

Baca: Ribuan Alumni Hadiri Undangan Halal Bihalal MALNU Pusat Menes

 

Baca: Libur Lebaran, Balawista Turunkan 200 Personel Kawal Wisatawan di Provinsi Banten

 

Ia menjelaskan, dalam tahapan pendaftaran Caleg, Parpol harus mengunggah dokumen persyaratan terlebih dahulu di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebelum menyerahkan formulir pengajuan dan formulir daftar Caleg ke kantor KPU.

 

Adapun setelah tahapan pendaftaran ini selesai, KPU akan melakukan sejumlah tahapan lainnya seperti verifikasi admnistrasi dokumen persyaratan Bakal Calon pada 15 Mei - 23 Juni 2023, dilanjutkan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon 26 Juni - 9 Juli 2023.

 

Selain itu tahapan Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) tanggal 12 - 18 Agustus 2023, sebelum nantinya KPU mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023 mendatang. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.